TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate segera menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2020. Hal ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan pemohon perkara sengketa Pilkada Kota Ternate 2020.
“Untuk kepastian jadwal penetapan calon terpilih, insya Allah hari Kamis atau Jum’at segera dilakukan pleno penetapan,” kata Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim Senin (22/3/2021) saat di hubungi via WhatsApp
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 135 Tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih.
Lebih lanjut, Ketua KPU Kota Ternate mengajak seluruh warga Kota Ternate untuk menghargai putusan MK terkait sengketa Pilkada Ternate.
“Mari kita semua berhati besar menerima hasil putusan yang telah di putuskan Mahkamah Konstitusi siang tadi,” singkatnya. [ Ilham M. Mansur ]