Usai Rakornas, ASTTI Hasilkan Pokok Persoalan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Usai Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Sertifikasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI). ASTTI menghasilkan pokok – pokok persoalan. Pertama, soal Rakornas yang dilaksanakan dua kali. Kedua, ASTTI harus dapat meningkatkan partisipasi dalam kepengurusan LPJK baik di level Nasional dan Propinsi. Ketiga, soal Permen 51 Tahun 2015. Rakornas dilaksanakan dua kali, pertama Rakor Indonesia Timur, 11 April 2016 di Hotel Sahid Jaya. Kedua Rakor Indonesia Barat dan Tengah dilaksanakan di Hotel Grand Boutiqe Jakarta, 15 April 2016.

Dikatakan Andrrey, Wakil Ketua Umum ASTTI rakor tersebut yang dilaksanakan dua kali itu adalah untuk sosialisasi. Pertama, Rekrutmen Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Propinsi (LPJKP), yang telah dimulai melalui pengumuman 31 Maret 2016, yang dilaksanakan berdasarkan Permen PUPR No. 51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja LPJK. Kedua, sosialisasi RUU Jakon. Ketiga, sosialisasi program sertifikasi K3 Konstruksi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia (LSPTTI), lembaga sertifikasi bentukan ASTTI yang mendapat Lisensi
dari BNSP

Sebagai Ketua Umum ASTTI, Deddy pun mengatakan bahwa rekruitmen terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, perekrutan ditetapkan berdasarkan penetapan kelompok unsur, penetapan pengurus LKJKN/LPJKP, pengukuhan pengurus oleh Menteri PUPR untuk LPJKN dan Gubernur untuk LPJKP. Tahap dua, ASTTI harus dapat meningkatkan partisipasi dalam kepengurusan LPJK baik di level Nasional dan Propinsi. Periode sekarang ASTTI sudah menjadi Kelompok Unsur Asosiasi Profesi di level Nasional. Sementara di Provinsi tercatat di 30 Propinsi sebagai Kelompok Unsur Asosiasi Profesi dari 34 DPD ASTTI di daerah. Tahap tiga, berdasarkan Permen 51Tahun 2015 yang masih terdaftar di Kelompok unsur dapat tidak melalui tahap verifikasi dan validasi Asosiasi.

Lebih lanjut dijelaskan Deddy, RUU Jakon sedang dibahas dan sudah menjadi Prolegnas, karena terdapat perubahan yang esensial mengenai bentuk dan kewenangan
institusi pengembangan jasa konstruksi. Lebih jauh ditegaskan Ketum ASTTI, apapun bentuk aturan dan perundang-undang ASTTI harus tetap berkembang dan berpartisipasi dalam rangka turut serta memajukan tenaga konstruksi yang professional dan bermartabat.

Sementara mengenai sosialisasi program, Deddy menandaskan, bahwa saat ini LSP TTI sedang memperluas ruang lingkup sertifikasi selain yang sudah ada K3 Umum, Operator Excavator, Operator Tower Crane, Auditor Kelaikan Fungsi Kelistrikan, sekarang ada ditambah K3 Konstruksi. “Agar DPD ASTTI dapat berperan untuk menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) di daerah. Target Tahun ini LSPTTI dapat mensertifikasi 5000 asesi dari seluruh Indonesia,” tandas Ketum ASTTI. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *