Usai Tetapkan Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Periksa Beberapa Saksi

  • Whatsapp
Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus Timah.

Jakarta, beritalima.com| Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menetapkan tersangka baru di perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan 2022.

Melalui keterangan resmi pada Selasa, (26/3/2024), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Rabu, (27/3/2024).

Selanjutnya, melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa tiga orang saksi (26/3) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun ketiganya adalah FM selaku Karyawan PT Timah Tbk, ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa dan Kepala Cabang PT Mank Mandiri Koba. Sejauh ini sudah lebih dari 140 orang diminta keterangan sebagai saksi oleh Kejagung.

Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan yang berhubungan dengan Tersangka TN alias AN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Jurnalis: Abriyanto

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait