JAKARTA, beritalima.com – Struktur organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang terdiri dari 11 konsil, berdasarkan Perubahan Perpres No.90/2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, diantaranya adalah Konsil Keperawatan, Konsil Kebidanan, Konsil Psikologi Klinis, Konsil Kesmas, Konsil Kesling, Konsil Gizi, Konsil Kefarmasian, Konsil Kestrad, Konsil Keterampilan Fisik, Konsil Keteknisian Medis, Konsil Teknik Biomedik.
Dalam Rapat Kerja Menteri Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI, membahas Konsil Kebidanan, yang dalam RUU tentang Kebidanan terdiri dari dua usulan, baik yang diusulkan DPR maupun yang diusulkan Pemerintah. Usulan pemerintah dan DPR, sama-sama membahas Pasal 39A.
Dalam Pasal 39A yang diusulkan DPR, Ayat 1 menyebutkan, Pengaturan penetapan dan pembinaan praktek kebidanan dilaksanakan oleh Konsil. Sedangkan ayat 2 disebutkan, bahwa konsil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dalam Perpres No.90/2017.
Lebih lanjut disampaikan Abidin Fikri, dari Fraksi PDIP, menyatakan setuju Pasal 39A baik yang diusulkan Pemerintah maupun DPR. Begitu juga disampaikan Firdaus, dari Fraksi Golkar menegaskan perlunya ketegasan dari Pemerintah untuk adanya Konsil Kebidanan dalam revisi Perpres 90/2017. Intinya dari FG setuju.
Begitu juga dijelaskan Chairudin, dari Fraksi PAN, menyatakan sepakat usulan defenisi Konsil Kebidanan usulan Pemerintah, sehingga tidak perlu ada pengulangan kata dalam batang tubuh. Yang perlu dipertegas memurutnya adalah komitmen pemerintah untuk pembentukan Kansil Kebidanan. dedy mulyadi