Usut Tuntas Pelaku Penyalahguna Narkotika Pada Video Viral, Yang Diduga Oknum Pejabat

  • Whatsapp

Oleh : FANKI SANDRA UTAMA
Praktisi Hukum

Baru-baru ini beredar video yang diduga oknum pejabat ASN yang sedang asyik menggunakan narkotika jenis Shabu. Mengutip dari kanal https://beritalima.com, tertanggal 1 April 2022. Oknum pejabat yang dimaksud dalam video yang berdurasi 2,54 menit ialah mantan Camat Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Saya berharap kasus viralnya video tersebut agar segera diusut oleh pihak yang berwenang, agar tidak menimbulkan kegaduhan serta asumsi-asumsi liar di masyarakat yang terkesan ada pembiaran terhadap pelaku penyalahguna narkotika yang diduga melibatkan oknum pejabat. Polri sebagai institusi penegak hukum yang berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dalam video tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saya mendorong atasan langsung oknum pejabat tersebut serta BKD (Badan Kepegawaian Daerah) agar segera bertindak mengusut tuntas dugaan oknum pejabat yang ada pada video viral tersebut.

Jika memang dikemudian hari oknum pejabat tersebut terbukti terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan. Sesuai dengan Ketentuan Dalam Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil dijelaskan bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Artinya bahwa kasus Narkotika merupakan Tindak Pidana dan apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana Narkotika, maka ASN tersebut wajib diberhentikan sementara sebagai ASN.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait