JAKARTA, Beritalima.com– Pasar Indonesia berpeluang berpeluang dibanjiri produk pertanian impor setelah Rapat Paripurna DPR RI awal pekan lalu mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Dr H Mulyanto dalam keterangan tertulis kepada Beritalima.com, Sabtu (10/10) siang mengatakan, dalam UU Ciptaker itu, terdapat beberapa klasusul yang memungkinkan pengusaha melakukan impor tanpa mereka harus memperhatikan kondisi pertanian di dalam negeri.
Sebelum disahkannya UU Ciptaker oleh Rapat Paripurna DPR RI, dalam usaha melindungi petani dalam negeri, Indonesia memiliki UU tentang Perlindungan Petani, UU tentang Hortikultura, UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU tentang Pangan.
Namun, UU Ciptaker yang banyak mendapat tantangan dari publik seperti buruh, mahasiswa, organisasi masyarakat antara lain Nahdlatul ulama (NU) dan Muhammadiyah serta akademisi menghapus semua UU itu.
“Padahal, Indonesia adalah negara pertanian dan para petani dalam negeri harusnya mendapatkan perlindungan dari Pemerintah,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Industri dan Pembangunan tersebut.
Dalam usaha menyelamatkan petani Indonesia, kata Mulyanto, UU yang selama ini mengatur dimana impor dapat dilakukan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau tidak mencukupi; belum dapat diproduksi di dalam negeri; pengaturan impor disesuaikan kondisi musim panen; serta ketentuan pelarangan impor terhadap produk yang berdampak negatif terhadap usaha tani; termasuk sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana 2 tahun dan denda Rp 2 milyar.
Namun, sekarang pasca disahkannya RUU Ciptaker menjadi UU oleh Rapat Paripurna DPR RI, Mulyanto khawatir akan nasib petani yang akan lebih berat dengan adanya UU Ciptaker ini. Petani dalam negeri dipaksa bersaing dengan produk impor yang bisa didatangkan kapan saja.
“Tanpa UU Ciptaker saja, nasib petani kita sudah sulit. Produksi pertanian mereka sering ditelikung produk impor sehingga harga menjadi anjlok. Pemerintah harusnya memikirkan dampak dari penerapan UU Ciptaker ini. Jika dipaksakan, bisa bubar usaha tani kita,” ujar Mulyanto.
Mantan Irjen Kementerian Pertanian ini mengingatkan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa sektor pertanian sangat penting dikembangkan. Semua negara mulai menempatkan sektor pertanian sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional.
Jadi, sangat ironis jika Indonesia malah membuka pintu lebih luas terhadap kebijakan impor. “Kalau bukan Pemerintah yang melindungi petani, siapa lagi?” tegas Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI tersebut menyesalkan sikap Pemerintahan Jokowi yang tidak peka dengan aspirasi petani. Dalam UU Ciptaker yang baru disahkan ini terkesan Jokowi lebih mendengar permintaan asing yang diwakili World Trade Organization (WTO), ketimbang permintaan petani dalam negeri.
“Pemerintah terlalu kaku menyikapi ketentuan WTO. Hampir semua ketentuan diikuti tanpa memperhatikan dampak negatifnya terhadap nasib petani.
Kita ini bangsa berdaulat. Jangan mau diatur terlalu jauh oleh pihak lain. Pemerintah harusnya bisa membuat aturan yang adil bagi semua pihak. Jangan hanya baik untuk kelompok tertentu saja,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)