SURABAYA, beritalima.com – Undang-undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan diamandemen awal tahun depan. Dan, sanksi buat pelanggar undang-undang tersebut diusulkan diperberat.
Hal ini dikemukakan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Munrokhim Misanam di Forum Komunikasi Wartawan di Kantor KPPU KPD Surabaya, Rabu (7/12/2016). Dia sebutkan, saat ini draf Rancangan Undang-undang itu tengah dibahas di Badan Legislatif (Banleg) DPR RI.
Dalam Undang-undang ini, KPPU meminta beberapa poin penting terkait tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas dunia usaha. Diantaranya, kelembagaan (dari selama ini sebagai lembaga independen) diharapkan bisa jadi lembaga negara.
“Kami ingin KPPU jadi lembaga negara seperti KPK, Ombudsman dan lainnya. Kami bisa bertanggung jawab ke Presiden dan DPR,” kata Misanam dengan didampingi Ketua KPPU KPD Surabaya, Aru Armando.
Dengan menjadi lembaga negara, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan seperti menyadap, menggeledah dan menyita dalam pengungkapan kasus kartel atau monopoli usaha.
“Status ini penting bagi pegawai kami dalam bekerja. Selama ini saja, meski belum ada kewenangan mereka tetap maksimal melakukan penyelidikan. Bahkan, 5 pegawai terbaik kami sekarang masuk KPK,” ujarnya.
Munrokhim mengatakan, isi amandemen diharapkan juga merubah definisi pelaku usaha, tidak hanya yang ada di dalam negeri tapi juga di luar negeri asalkan memberi pengaruh pada perekonomian Indonesia.
“Contoh, perusahaan di luar negeri yang barangnya banyak di Indonesia, dan memberi pengaruh besar bila menentukan harga. Selama ini kami tidak bisa melakukan tindakan,” katanya.
Berikutnya, terkait merger dan akuisisi perusahaan yang merupakan pintu terjadinya monopoli maka harus diatur ulang. Notifikasi pra merger sebelumnya diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999.
Ketentuan ini mengatur penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut.
“Dalam hal merger dan akuisisi ini dilakukan secara ketat dan itu dilakukan pra merger,” katanya.
Selain itu, lanjut Munrokhimn, besaran nilai denda. Selama ini denda maksimum sebesar Rp25 miliar. Denda ini dinilai masih mengentengkan pelanggar.
“Sekarang jika bisa denda maksimum 25 persen dari penjualan perusahaan, agar lebih berat sanksinya,” pungkasnya. (Ganefo)
Teks Foto: Komisioner KPPU
Munrokhim Misanam (kiri) dan Ketua KPPU KPD Surabaya, Aru Armando.