UURI No. 35/2014 Kembali Dikangkangi

  • Whatsapp
BOGOR, beritaLima.com ,- Diiming-imingi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Mawar (bukan nama sebenarnya-Red), abg 14 tahun warga salah satu Desa di Kabupaten Bogor harus kehilangan kesuciannya. Informasi yang berhasil diperoleh beritaLima.com di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Minggu (11/09/2016), si pelaku sempat dihakimi masa yang geram dengan perbuatannya. Kemarahan warga berhasil diredam setelah orang tua korban melerai. “Kalau sampai mati, siapa yang akan bertanggung jawab sementara si Mawar saat ini sudah hamil”, ujar salah seorang tokoh pemuda setempat menirukan ucapan bapak korban. Pelaku yang tinggal 5 meter dari rumah korban berulangkali melampiaskan nafsu bejatnya saat orang tua korban panen kopi beberapa bulan lalu. Ironisnya, demi menutupi aib, pelaku dengan korban saat ini sudah dinikahkan. Akankah UURI No. 35/2014 kembali dikangkangi ?! (Pathuroni Alprian).
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *