SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Venansius Niek Widodo menyatakan uang Soewondo Basuki sebesar Rp 75 miliar yang disetor pada Maret 2018 ke rekening PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) memang tidak dipergunakan untuk penambangan Nikel di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara. Tetapi uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Hermanto Oerip juga yang turut kecipratan adalah anak, istri dan sopirnya Hermanto Oerip.
Pernyataan itu disampaikan Venansius Niek Widodo saat dia menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret dirinya.
Venansius menyebut, setelah uang 75 miliar dikirim ke rekening RMI, beberapa saat kemudian, dihari yang sama uang itu ditransfer lagi ke rekening miliknya atas suruhan Hermanto Oerip.
“Perintah itu ada di grup WhatApp (WA) Hermanto yang suruh agar dikirim ke rekening pribadi saya. Jadi dari Pak Soewondo ke rekening Rockstone, dari Rockstone ke rekenig saya. Jadi yang kerekening saya hanya lewat saja yang mulia,” ungkapnya diruangan sidang Cakra, PN Surabaya. Kamis (1/7/2021).
Menurut Venansius, Hermanto bisa bertindak seperti itu karena sudah menguasai rekening (giro) baru Rockstone yang dibuka sama Pak Isac. Jadi rekening Giro Rockstone yang dikuasai Hermanto diminta disetorkan ke rekening pribadi saya, yang selama ini Cek dan Gironya dipegang sama Hermanto Oerip.
“Karena Hermanto dari awal dia yang mengurusi keuangan, jadi dia minta semua Cek dan Giro kepunyaan saya. Jadi dia yang mengelola keuangan dia mjnta ke saya Cek dan Gironya itu kalau dia sudah pakai habis, dia suruh kirim lagi yang baru,” katanya.
Ditanya hakim Yohanes Hehamoni sudah berapa kali dirinya memberikan Cek dan Giro kepada Hermanto,? Venansius menjawab sudah puluhan kali.
“Tiga buku Giro, tiga buku Cek. Atau 75 lembar Cek dan 75 lembar Giro. Dan hampir setiap minggu kita kirim. Satu bendel buku Cek isinya 25 lembar, satu bendel buku Giro isinya 25 lembar,” jawabnya.
Ditanya lagi kenapa Hermanto tidak memerlukan otorisasi Cek dan Giro dari Isac,?
“Karena Giro dan Cek tersebut sudah ditandangani sebelumnya oleh Isac. Sama dengan yang punya saya yang mulia. Jadi dia tinggal mengisi saja nominalnya yang mulia dan lain-lain,” jawabnya.
Ditanya hakim Taufik Tatas ada hubungan apa antara Hermanto dengan Rockstone sehingga Hermanto bisa menguasai rekeningnya Rockstone,?
Awalnya Hermanto minta tolong saya agar menghubungi Rockstone untuk bisa dibukakan rekening baru karena dia mau berinvestasi penambanya.
“Terus Pak Isac tanya sama saya mau dibuat apa rekeningnya. Saya jawab mereka mau berinvestasi, perlu rekening yang aman, tapi bukan nama mereka, tapi minta tolong pakai nama Rockstone, terus saya kasihkanlah. Minta tolong ke pak Isac, pak Isac bilang gak masalah, lalu terus dibukakankah rekening baru oleh Rockstone khusus untuk Hermanto. Dibikinkan terus diberikan ke Hermanto yang akhirnya dibuat setoran oleh Soewondo,” jawabnya.
Ditanya lagi, apakah Venansius pernah bertanya kepada Hermanto kemana,?
“Waktu kejadian, lawyer saya sama istri saya kerumah Hermanto, tapi malahan diusir. Sementara dia tidak mau tahu saat ditanyakan hal yang sama oleh Soewondo,” jawab Venasius.
Dalam sidang, Venansius juga menjelaskan bahwa Hermanto tidak pernah memberitahukan kepada dirinya setiap kali dia mengambil atau mencairkan uang Soewondo. Termasuk pada saat istri Hermanto berbelanja perhiasan.
“Itu baru saya ketahui karena si pemilik toko perhiasan tersebut adalah teman saya. Bahkan sempat ditanya oleh pemikik toko lak hefmantk kok bjsa ya belanjanha pakai cekbha pak venan. Sidsh ijin ya. Oh ndak maslah itu. Sya baru tahunya belakangan yang mulia.
Dterangkan Venansius bahwa direkening pribadinya dia ada uang invrstornya Hermanyo, ada uang dia pribadi juga ada uang orangtuanya dia.
“Rekening itu sudah saya pakai sejak 2003. Sementara saya kerja sama Hermanto baru di tahun 2017-2018,” pungkasnya. (Han)