JAKARTA, Beritalima.com– Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan, Perbankan dan Pembangunan dalam waktu dekat melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ada 16 calon yang sudah ditetapkan dalam rapat internal Komisi XI DPR RI, 24 Juni lalu.
“Dari 16 calon anggota yang sudah ditetapkan internal, kami sudah sepakat. Mekanisme berikutnya fit and proper test,” kata Anggota Komisi XI, Vera Febyanthy kepada wartawan, Senin (9/8).
Dikatakan, Komisi XI tidak dapat membicarakan nama calon tertentu. Menurut dia, kualitas para calon akan dilihat saat fit and proper test berlangsung. Rencananya, proses fit and proper test dilaksanakan masa sidang DPR ke depan.
“Fit and proper test saja belum, masa kita sudah bicara nama. Kurang elok rasanya. Kita tunggu saja. Nanti pas fit and proper test bisa dilihat kualitas calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi, dan lain-lain. Sabar dulu,” ucap Vera.
Dikatakan, DPR juga tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j UU No: 15/2006 tentang BPK.
“Komisi XI sudah sepakat. Pimpinan DPR meminta fatwa ke MA. Tunggu saja. Proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal. Kita tetap jalan sembari menunggu fatwa MA. Semua pihak harus hormati proses ini,” tegas Vera.
Ditambahkan, DPD juga akan memberi pertimbangan menyangkut seleksi anggota BPK. Vera kembali menekankan, sifatnya pertimbangan, karena fit and proper test dan pengambilan keputusan tetap Komisi XI DPR yang selanjutnya dibawa dalam sidang paripurna.
Dia berharap paling lambat September 2021, sudah ada 1 nama calon terpilih. Calon itu nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun 27 Oktober 2021.
Ditegaskan, proses seleksi anggota BPK sudah sesuai mekanisme UU BPK.
“Sekali lagi, 16 nama itu sudah diputuskan di Komisi XI. Sudah diketuk. Artinya, diterima. Berikutnya, kami segera lakukan fit and proper test. Cuma 1 calon yang dipilih. Anggota Komisi XI, tinggal tunggu arahan dari pimpinan fraksi,” demikian Vera.
Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat di antaranya MAKI. Komisi XI disinyalir tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK. Diduga ada calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Keduanya secara administratif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK. Namun, calon itu masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.
Pada syarat ke-10 berbunyi: ‘Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara’. ”
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, 3-10-2017 sampai 20-12-2019 ia merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene Kuasa Pengguna Angaran (KPA).
Bila dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, Nyoman belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.
Sementara, Harry pada Juli 2020 lalu dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene juga jabatan KPA.
Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK, Komisi XI disebut seharusnya tidak mengikutkan kedua nama itu dalam proses fit and proper test. Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu dari 11 syarat yang ditetapkan UU BPK. (akhir)