JEMBER, beritalima.com | Video perundungan viral di sejumlah media sosial, Kepolisian Sektor Tanggul memeriksa sejumlah saksi.
Meskipun kedua belah pihak, antara korban HKL dan kedua pelaku berinisial FR dan RN asal Kecamatan Tanggul, Jember, sudah berdamai, namun orang tua korban tidak terima perbuatan tersebut.
Dalam Press Releasenya, Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan, kasus itu sudah ditindaklanjuti penanganannya oleh Polsek Tanggul.
“Proses kasus perundungan tetap jalan dan saat ini Polisi sudah memanggil sejumlah saksi. Termasuk saksi terlapor, semua sudah dipanggil dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” katanya, Kamis (30/6/2022)
Brisan menjelaskan, peristiwa ini terjadi bulan Mei 2022 di sebuah gubuk wilayah setempat, dimana saat itu korban HKL keluar dari organisasi kelompok dari terduga pelaku FR dan RN.
Saat keluar ini, korban juga dianggap telah melecehkan organisasi dengan menjelek-jelekkan organisasi.
“Karena belakangan videonya viral dan orang tua korban baru mengetahuinya, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek,” jelasnya.
Pihak Polsek Tanggul tetap menerima laporan orang tua korban beserta korban, dengan meminta sejumlah keterangan terkait kronologis kejadian tersebut.
“Sudah dimintai keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor yang masih dibawah umur,” tambah Brisan.
Terpisah, Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda menyebut, dari hasil pemeriksaan diduga yang melakukan penganiayaan hanya 2 orang, yakni FR dan RN.
Sedangkan pemuda berinisial RO diberi tugas untuk merekam, apa yang dilakukan oleh FR dan RN.
“Yang jelas kasus ini adalah murni pidana penganiayaan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan juga bimbingan dan penyuluhan kepada terlapor,” pungkasnya. (Sug)