Video Viral Bupati Jember Nyanyi di Hajatan, Satgas Covid-19 Tindak Pelanggaran Prokes

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Viral video Bupati Jember H. Hendy Siswanto bernyanyi di acara pernikahan kerabatnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Jember akan menindak lanjuti pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Tampak dalam video berdurasi 30 menit di hajatan pernikahan itu, Bupati Jember beserta istri menyanyikan lagu ‘Khana’ milik Mansyur S, yang diiringi dengan sejumlah penari di belakangnya.

Bacaan Lainnya

Informasi didapat, hajatan pernikahan itu digelar oleh kerabat Hendy Siswanto, di sebuah rumah makan Hall New Sari Utama Kecamatan Kaliwates, Minggu (17/10/2021) lalu.

Atas unggahan video viral tersebut, banyak menuai sorotan dari masyarakat jember di media sosial Facebook, yang diunggah oleh salah satu warga Jember. Mengingat, status Kabupaten Jember masih berstatus level 3 PPKM.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Drs. Sigit Akbari kepada salah satu wartawan menyampaikan, acara ini sudah ada pemberitahuan sebelumnya ke Satgas Covid-19, sehingga petugas lalu memberikan assesment sesuai Inmendagri Nomor 47 tahun 2021.

“Jember masuk level 3 berdasarkan capaian vaksinasi. Jadi untuk acara resepsi pernikahan diperbolehkan, dengan melaksanakan pembatasan undangan prokes yang ketat,” tulisnya, melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan, Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Jember, Erwin Prasetyo usai rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Jember menyampaikan, Tim Satgas Covid-19 akan menindak lanjuti tentang dugaan terjadinya pelanggaran Prokes.

Selain itu, kepada wartawan mengaku, pihaknya juga melakukan pengecekan di gedung tempat hajatan pernikahan digelar, dan juga menerima keterangan dari saudara Ratno, selalu pihak pengelola.

“Pihak pengelola sudah mengajukan perizinan ke Satgas Covid-19 Kecamatan Kaliwates,” tuturnya.

“Disitu juga menerapkan prokes ketat, yang mana kapasitas gedung 1000 orang, sedangkan undangan 25 persen atau hanya 250 orang. Itupun dibagi tiga jam kedatangan,” imbuhnya.

Didampingi Tim Satgas Covid-19 lainnya, Erwin mengaku, akan menindak lanjuti pelanggaran prokes besok Kamis, (21/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Bertempat diruang Satpol PP akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketua panitia penyelenggara dan pengelola atau managernya,” bebernya.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran, maka akan dilaksanakan sidang virtual keesokan harinya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait