SIDOARJO. Beritalima. Com Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 5 remaja berinisial A.R.N. (19), P.E.F. (16), F.M.L. (16), B.I.R. (19) dan E.A.F. (18), dimana 4 orang merupakan warga Sidoarjo dan 1 warga Surabaya, lantaran viral di medsos ketahuan melakukan Pengerusakan dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Saat rilis di Mapolreta Sidoarjo. Rabu, 7/12/2022
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kepada awak media, bahwa pengeroyokan dan pengrusakan tersebut oleh sekelompok Remaja yang lagi viral di medsos kejadian minggu (27/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Raya Diponegoro Kelurahan Lemahputro Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Sehingga beberapa orang yang tidak tahu menjadi sasaran kelompok tersebut, yang menyebabkan kerugian, baik materi dan melukai orang lain, korban Sdr I.M.W. ( 28 ) tahun alamat, kelurahan Lemah Putro Sidoarjo mengalami luka bacok pada betis kanan dan kiri. Sdr M.K.M ( 19 ) tahun alamat, Kelurahan Lemah Putro Sidoarjo mengalami kerugian material sepeda motor Honda Supra 125 mengalami kerusakan lampu depan pecah, lampu belakang pecah ,slebor dan jok sobek.
“Untungnya kumpulan dari oknum perguruan silat yang berkeliling mengendarai motor dan berhenti di salah satu warung serta langsung merusak dan melakukan pengroyokan terhadap warga dengan membawa senjata tajam yang sudah dipersiapkan. “Dan kejadian tersebut terekam CCTV,”
Sementara pooisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berhasil diamankan, yaitu rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Supra dalam keadaan rusak, satu Ruyung, batu, besi cetok, besi kunci shock berbentuk L dan Palu.
Atas Perbuatanya pelaku harus mendekam di jeruji besi, pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Kus)