Viral Video Ibu-ibu Ancam Pindahkan Anaknya, Kadisdik Pamekasan Akui Belum Ada Laporan

  • Whatsapp
Foto: Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Akhmad Zaini dan foto Viral Video Ibu-ibu Ancam Pindahkan Anaknya. (Andy.k/beritalima.com)

PAMEKASAN, Beritalima.com| Beredar luas video para orang tua dari kalangan Ibu-ibu mendatangi salah satu sekolah dasar negeri(SDN) yang ada di kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Tampak video amatir yang berdurasi 3 menit 42 detik. Itu diambil oleh salah satu warga. Dan menurut informasi sementara video yang viral tersebut berlokasi di daerah Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Dalam video itu, salah satu orang tua siswa mengatakan, guleh pak deteng kaentoh polana ngeding kaber sakolaan nika etotobbha (saya datang kesini, karena mendengar sekolah ini akan ditutup).

“Mun etotobbha anaen ghule epa asakolaah ka sakolaan laen (Kalau mau ditutup, anak saya mau disekolahkan ke sekolah lain),” katanya sambil menunjuk-nunjuk salah seorang guru yang menemuinya.

Hal itu kemudian, guru yang menemui itu menjelaskan, peraturan dari pemerintah pusat baik SD maupun TK untuk sementara waktu belajar dari rumah.

“Tetti, pangajeren siswa nika tanggung jawab antara guru sareng sampeyan sadheje. Siswa ajer e Roma, epandu empeyan ben ekentarna sareng guru dhak romana (Jadi untuk pembelajaran tanggung jawab guru dan orang tua. Jadi siswa belajar di rumah, dipandu, dan akan disambangi oleh para guru ke rumah),”

Namun, orang tua siswa tersebut masih saja menolak dan menjawab tidak setuju terhadap aturan tersebut.

“Ghule tak setuju pak. Anak ghule tak bisa embimbing ghule, mun ebimbing empeyan bisa (saya tidak setuju pak. Anak saya tidak bisa dibimbing saya, kalau dibimbing bapak, bisa),” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Akhmad Zaini mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait hal tersebut.

“Belum ada laporan masuk. Dan saya baru melihat dari media sosial. Benarkah itu terjadi disana. Karena di video itu tidak ada papan nama SD yang jelas? Kita nggak tahu,” katanya, Rabu (15/7/2020), pagi.

Lanjut Zaini, menjelaskan, pembelajaran tetap tidak berubah. Pihaknya mengikuti SKB dari empat kementrian.

Tetap mengacu pada SKB, bahwa madrasah dan sekolah di bawah dinas pendidikan dan di bawah cabang dinas pendidikan dihimbau seluruhnya dalam zona merah, orange dan kuning, melaksanakan pembelajaran dengan daring.

“Kita tetap mengikuti peraturan pemerintah pusat dan gugus tugas Covid-19 nasional maupun provinsi,”pungkas dan jelasnya.(*/Andi K)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait