Viral Video Napi Pesta Sabu, Kalapas Kelas ll A Pamekasan; Itu Hoax Tidak Benar

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Sempat viral video 4 narapidana (Napi) diduga tengah pesta sabu jenis narkoba di dalam sel tahanan Lapas Kelas llA Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ternyata itu tidak benar dan Hoax.

Hingga adanya berita viral video yang beredar di medsos itu langsung mendapatkan tanggapan serius dari Kalapas kelas ll A Pamekasan Seno Utomo, mengadakan penggeledahan di setiap sudut hunian blok yang ada di Lapas kelas ll A Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Bahkan bukan hanya itu saja pihak lapas kelas ll A Pamekasan juga sudah melakukan penyelidikan dari video yang viral tersebut. Langsung di pimpin oleh KPLP Lapas Kelas II A Pamekasan Novan.

“Ternyata setelah kami menyelidiki video viral itu bukan pesta sabu-sabu cairan yang berjenis Klorometkatinon . Tapi itu merupakan minuman Sprite dan Tepsi blue yang dilakukan oleh ke empat napi ini sembari merokok bersama di dalam hunian Blok B,”ungkap Seno Utomo, saat Konferensi Pers, di depan ruang KA. KPLP Lapas Kelas IIA Pamekasan, Rabu (01/06/2022), pagi.

Menurut Seno Utomo, untuk menyakinkan keaslian video itu benar tidaknya ke empat napi menggunakan Sabu, pihak Lapas sudah melakukan tes Urine kepada mereka semua dan hasilnya Negatif.

“Jadi laporan salah satu LSM ke Kanwil Jatim tentang video viral yang katanya ada pesta sabu di dalam lapas saya tegas katakan itu tidak benar,”jelasnya.

Dari empat WBP yang ada di video tersebut, menurut Kalapas Pamekasan mereka adalah pindahan dari Lapas Medaeng diantara nya Marhala, Basri, Lukman dan Taufikurrahman.

Dijelaskan, kejadian dalam video yang diunggah oleh salah satu empat narapidana itu bukanlah kejadian di bulan ini bahkan bukanlah di tahun 2022 dan melainkan kejadian itu pada bulan Juli tahun 2021 yang lalu.

”Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, kami telah mengamankan tiga (3) buah Handphone yang di miliki oleh salah satu napi dari ke empat napi di dalam Blok B. Untuk temuan HP ini tidak ada kata kompromi dan kesalahan apapun tetap akan saya periksa dan saya tindaklanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku,” tutupnya.

Perlu diketahui bersama dari ke 4 napi yang telah melanggar itu diketahui sedang menjalani remisi. Namun karena telah melanggar dari ketentuan yang ada, pencabutan beberapa hak narapidana diantaranya remisi tahun berjalan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin tersebut. (An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait