SUKABUMI, beritalima.com | Meski Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara–Negara Kawasan Timur Tengah belum dicabut bahkan di saat pembatasan penerbangan begitu ketat masa pandemi Covid-19, Yayu Nurlaela Binti Dede Sulaeman berhasil diterbangkan ke timur tengah.
Perempuan kelahiran, Sukabumi 1 Mei 1994 itu termakan bujuk rayu sindikasi perdagangan orang, awal tahun 2021, dia diberangkatkan ke negara penempatan, Kingdom Of Saudi Arabia (KSA) sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan visa ziarah.
Selain izin tinggal terbatas hanya 90 hari juga tidak dilengkapi dokumen pelindung diri yang seharusnya dia dapatkan seperti Perjanjian Kerja (PK) sehingga memberikan peluang atau kesempatan bagi pengguna jasa berbuat semena-mena. Lantas siapa yang layak bertanggung jawab dengan semua yang terjadi ? (Pathuroni Alprian)