Vonis Onslag, Noor Hendratno dan Jusuf Jacob Sepakat Buat Perjanjian Jual Beli Kayu Veneer Meranti

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting, akhirnya menjatuhkan vonis bebas pada Noor Hendratno (51), terdakwa pada kasus penipuan penjualan kayu jenis Veneer Meranti yang merugikan Jusuf Jacob, bos PT. Semeru Makmur Kayunusa.

Putusan itu dibacakan hakim Martin Ginting dalam sidang teleconfrence di ruang sidang Cakra. Rabu (20/5/2020).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan melawan hukum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari tuntutan pasal 378 KUHP atau onslag van recht vervolging. Memulihkan kembali harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala,” kata ketua majelis Martin Ginting saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, Martin Ginting menilai bahwa perbuatan terdakwa bukanlah disebut sebagai tindak pidana melainkan perbuatan perdata.

Sebab, antara Noor Hendratno sebagai pemilik PT Sarang Sapta Putra dengan Jusuf Jacob, bos PT. Semeru Makmur Kayunusa, terbukti secara sah dan meyakinkan mengikatkan diri pada perjanjian jual beli Veneer Meranti.

“Hal tersebut sangat tepat berdasarkan alat bukti dipersidangan dan sudah diatur dalam hukum perjanjian jual beli. Menimbang, apa yang dilakukan terdakwa dan saksi Jusuf Jacob adalah transaksi perdata,” sambungnya.

Mendengar putusan itu wajah terdakwa tampak bahagia. Sebab, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Terdakwa sudah mendengar apa tidak,? Kamu divonis bebas oleh majelis hakim,” kata Suhartono, yang ditunjuk sebagai penasehat hukum dari terdakwa Noor Hendratno pada saat persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko yang sebelumnya mengajukan agar Noor Hendratno dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara menyatakan kekecewaanya bahkan akan mengajukan piermohonan kasasi secepatnya.

“Yang pasti Kami akan kasasi lah, ” ucap Jaksa Winarko seusai sidang.

Diketahui, pada November 2014, Jusuf Jacob, Bos PT. Semeru Makmur Kayunusa berbincang-bincang dengan Noor Hendratno mengenai perkayuan. Tertarik dengan perbincangan tersebut, selanjutnya terjadilah kerjasama pengiriman kayu antara Noor Hendratno dengan Jusuf Jacob.

Tahap pertama dari kerjasama tersebut dibuatkan perjanjian Jual Beli Veneer No. 01/PJV/XI/2014 bermeterai tertanggal 21 November 2014 di kantor PT Semeru Makmur Kayunusa Jalan Raya Darmo Permai 2 Blok C 7-8 Ruko H.R. Muhamad Square Surabaya. Jusuf Jacob dari PT Semeru Makmur Kayunusa sebagai pihak pembeli sedangkan Noor Hendratno sebagai pemilik PT Sarang Sapta Putra Jl. Pinangsia I-14 E Jakarta Pusat sebagai pihak penjual.

Dalam perjanjian tersebut dituliskan pemesanan dengan ketentuan jenis Kayu Veneer Meranti dengan harga Face Rp 6,3 miliar dan harga Back Rp. 5, 9 miliar.

Sesuai perjanjian Jusuf Jacob harus bayar dimuka Rp. 1,5 miliar pada 25 November 2014 dan pada 2 Desember 2014 bayar Rp. 1,5 miliar.

Sepakat dengan perjanjian tersebut, lalu pada 25 November 2014 Jusuf Jacob pun membayar Rp. 1,5 miliar dengan cara ditransfer dari Bank BCA atas nama rekening PT. Semeru Makmur Kayunusadengan No.Rek. 0882701733 kepada Bank Mandiri Cabang Juanda Jakarta atas nama Erlina Teja (istri Noor Hendratno).

Lalu pada 2 Desember 2014, Jusuf Jacob transfer lagi 1,5 miliar dari Bank BCA atas nama Budiono kepada Rekening atas nama Erliani Teja.

Dar total pembayaran Rp 3 miliar tersebut, jumlah Kayu Venner Meranti yang seharusnya diterima Jusuf Jacob sebanyak kurang lebih 500 Meter Kubik paling lambat pada 31 Januari 2015.

Namun 500 Meter Kubik kayu itu tidak juga dikirim oleh Noor Hendratno, sehingga Jusuf Jacob menelepon berkali-kali menanyakan kapan pengiriman kayu tersebut dilaksanakan.

Noor Hendratno pun beralasan cuaca yang kurang baik dan tidak adanya biaya operasional menjadi penyebab barang tidak dapat dikirim. Saat itu terdakwa Noor Hendratno meminta uang pengiriman sebesar Rp.750 juta agar barang yang sudah siap dapat cepat dikirim.

Selanjutnya pada 23 Desember 2014, korban Jusuf Jacob mengirimkan uang yang diminta Noor Hendratno uang Rp. 750 juta dengan cara transfer dari Bank BCA atas nama PT. Semeru Makmur Kayunusa ke rekening Bank Mandiri cabang Juanda Jakara atas nama Erliani Teja dan bertanya kapan barang akan dikirim.

Namun, lagi-lagi Noor Hendratno ingkar janji, pada waktu itu terdakwa beralasan lagi jika cuaca kurang baik dan biaya oprasional kurang sehingga Noor Hendratno minta dikirimi uang lagi Rp. 250 juta untuk biaya oprasional agar dapat cepat dikirim.

Jusuf Jacob kemudian pada12 Februari 2015 mengirimkan uang yang diminta tersebut dengan cara transfer dari Bank BCA atas nama Rizky Chio ke Rekening Bank BNI atas nama Dodiek Krisdiarjanto (karyawan perusahaan milik Noor Hendratno yang ada di Kalimantan).

Namun setelah korban Jusuf Jacob mengirimkan semua permintaan uang kepada Noor Hendratno, ternyata dia hanya meneriman Kayu Venner Meranti sebanyak 67,0256 Meter Kubik saja atau hanya senilai sama dengan Rp.423.635.552 Meter Kubik sebesar Rp. 6.500.000 saja.

“Jadi, dari barang yang dikirim tersebut maka terdakwa Noor Hendratno masih mempunyai kewajiban mengirim barang kepada korban Jusuf Jacob sebanyak 433 Meter Kubik lagi atau senilai Rp. 2,6 miliar lagi ditambah biaya operasional pengiriman Rp 1 miliar. Dengan demikian korban Jusuf Jacob dari PT. Semeru Makmur Kayunusa mengalami kerugian Rp. 3,6 miliar,” kata Jaksa Winarko.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko menjerat terdakwa Noor Hendratno melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait