Vonis Onslag Penjualan Kondotel, Tim Kuasa Hukum Korban Sebut Menciderai Rasa Keadilan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Stevanus Setyabudi, Direktur PT Papan Utama Indonesia sekaligus terdakwa dalam perkara penjualan unit kondotel The Eden Kuta divonis onslag van recht vervolging. Tim kuasa hukum korban menilai vonis tersebut menciderai rasa keadilan.

“Ini sangat menciderai rasa keadilan karena jelas-jelas sudah terbukti perbuatan terdakwa namun bagaimana mungkin itu bukan tindak pidana, makanya kami sangat setuju dengan sikap JPU yang langsung menyatakan kasasi kepada majelis hakim,” kata Erick Ibrahim Wijayanto, salah satu tim kuasa korban, Suryandaru. Jum’at (28/1/2022).

Mewakili korban, Erick berharap semoga didalam upaya hukum kasasi nanti pelapor mendapatkan keadilan.

“Doakan, semoga di kasasi nanti mendapatkan keadilan,” sambung Erick.

Sebelumnya, Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan terdakwa Stevanus Setyabudi telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Stevanus Setyabudi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Dua, oleh karena itu majelis hakim memerintahkan terdakwa Stevanus Setyabudi dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Onslag van recht vervolging. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. Keempat, memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti kedudukannya semula,” kata Hakim Suparno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (27/1/2021).

Menanggapi putusan lepas tersebut, Stevanus Setyabudi yang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 2 bulan oleh Jaksa karena dinilai bersalah sesuai dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak yang diwakili Zulfikar Pamolango spontan menyatakan berniat mengajukan kasasi.

“Kami kasasi yang mulia,” tandas Zulfikar.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Stevanus Setyabudi sebagai Direktur dari PT Papan Utama Indonesia mulai mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009. Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009.

Setelah IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan Suite Room seluas 60 meter persegi. Namun saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang sebenarnya.

Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio.

Namun saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter persegi. (han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait