Wabup Akui Tak Faham Soal Aset, YUA Akan Telusuri Tanah Pemkab Malang Yang Diduga Hilang

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Soal dugaan hilangnya aset tanah senilai Rp 2,8 M di Pemkab Malang, yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, Wakil Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan bahwa saat ini tidak mengetahui secara rinci terkait aset aset milik Kabupaten. Pasalnya, yang lebih tahu soal Aset adalah Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Saya tidak hafal terkait aset aset, lebih baik tanyakan langsung saja masalah itu ke bagian Aset (BPKAD red),” ujar Sanusi, yang juga Plt Bupati Malang saat dihubungi melalui sellularnya, Senin 16 Juli 2019.

Sementara itu Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, Alex Yudawan juga menyampaikan bahwa YUA bersama timnya akan menelusuri keberadaan aset yang diduga berpotensi hilang tersebut. Sebab menurutnya, banyak aset daerah yang tidak dijaga dengan baik oleh Pemkab. Sehingga hal itu akan berdampak pada sertifikat tanah yang hilang atau lupa menyimpan.

“Sehingga, nantinya dikhawatirkan banyak pihak yang dengan mudah mengklaim aset-aset yang dianggap tak bertuan tersebut, dan alasan haknya tidak cukup kuat atau hilang, itu yang lebih bahaya,” kata dia.

Sebelumya perlu diketahui bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa dari hasil penelusuran database Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Barang Milik Daerah (BMD), konfirmasi kepada pengurus barang dan cek fisik yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menunjukkan adanya Aset Tetap berupa tanah dan kendaraan roda dua pada enam SKPD  yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp7,1 M.

Diantaranya, tanah pengadaan tahun 2000-2011 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) sebanyak empat bidang  seluas 101.015 m2 senilai Rp7,055 M yang terdiri dari tanah berupa tanah untuk bangunan, tanah kosong dan tanah perkampungan pengadaan tahun 2006, 2007 dan 2011 pada  BPKAD (Pengelola BMD) sebanyak empat bidang seluas 101.015 m2 senilai Rp7.055 M.

Menurut penjelasan Kepala Bidang Aset, tanah sebanyak tiga bidang di Ngadilangkung sebesar Rp4.177 M tersebut berpotensi dobel dengan tanah yang tercatat dalam KIB Dinas PKP Cipta Karya dan satu bidang tanah sebesar Rp2,8 M sedang ditelusuri keberadaannya. 

Selain itu terdapat peralatan dan mesin berupa kendaraan roda dua hasil pengadaan tahun 1992-2012 pada enam SKPD sebanyak tujuh unit senilai Rp 70 Juta tidak dapat ditemukan. [red/san]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *