KEPULAUAN SULA,beritalima.com- Kepala sekolah yang merangkap jabatan kepala desa mendapat sorotan serius dari Wakil Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Zulfahri A. Duwila.
Orang nomor dua di Kepulauan Sula ini sebut bahwa tidak boleh ada yang rangkap jabatan seperti itu. “Sebenarnya tidak boleh merangkap jabatan seperti itu, karena akan berpengaruh terhadap kinerja seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Zulfahri saat ditemui awak media, Kamis (14/3).
Politisi PKS ini mengatakan, belum tentu jabatan kepala sekolah yang mereka duduki ini dapat menjalankan sesuai dengan amanat. Apalagi yang terjadi sekarang banyak sekali beberapa kepala sekolah yang kelola dana BOS saja sudah tidak mampu, padahal anggarannya tidak seberapa,” semprotnya.
Misalnya satu jabatan saja tidak bisa dilaksanakan dengan baik, lanjutnya, bagaimana mau duduki lebih dari satu jabatan. Sementara untuk desa ini, sudah jelas mengelola anggaran yang cukup besar. “Kan kami tahu bersama kalau dana desa ini rata-rata Rp. 1 miliar. Dua jabatan yang mereka jalankan ini dipertanyaannya afektif atau tidak, ” tanya Zulfahri.
Namun demikian Zulfahri menambahkan, untuk sementara jabatan kepala desa harus diangkat orang-orang dari kecamatan setempat.
Orang yang menjabat kepala desa itu pun harus dilihat apakah bisa menjabat atau tidak. “Ambil orang itu jangan hanya main ambil saja, tapi lihat dulu orang itu berkompeten atau tidak. Kan masih banyak orang yang ada di Kecamatan, “bebernya.
Sekedar diketahui, kepala sekolah (Kepsek) yang merangkap kepala desa, yakni kepsek SD Partina sebagai Pj Kades Paratina, Kepsek SD Bajo dan Kepsek SMP 2 Pas Ipa sebagai Kades Pas Ipa.(DS)