Raja Ampat,beritalima.com-Terkait sistem pelayanan,Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Raja Ampat menggunakan sistem pelayanan standar nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Raja Ampat,Manuel Piter Urbinas,S.Pi,M.Si kepada Berita Lima disela-sela beliau melakukan rekam data e-KTP,Senin (10/10/2016) pagi,di Kantor Disdukcapil, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Memang agak lama karena sistem yang dipakai ini adalah sistim online,yang terkadang masih terganggu oleh jaringan dan perbedaan waktu 2 jam antara Jakarta dengan Raja Ampat.Pelayanan dibuka jam 8 pagi,sementara disana masih jam 6 pagi,otomatis kita harus menuggu jam buka dari pusat”,ungkapnya.
Wakil Bupati menyampaikan,alat untuk perekaman data e-KTP tidak bisa dibawa ke kampung-kampung,untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) agar segera melakukan perekaman data.Hal ini mengingat Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan batas waktu.
Hal senada diungkap salah satu staf Disdukcapil Raja Ampat,Dolvi Abidodivu yang bidangnya menangani perekaman e-KTP membenarkan terkait kendala yang dialami.
“Tenaga yang menangani perekaman e-KTP Disdukcapil Raja Ampat hanya enam (6) orang,dengan melayani ribuan masyarakat.Ditambah dengan masalah gangguan jaringan internet,hal tersebutlah yang menjadi kendala perekaman e-KTP di Raja Ampat’’,ujar Dolvi.
Dolvi menambahkan,Kabupaten Raja Ampat merupakan daerah kepulauan kurang lebih 80% wilayahnya harus dilalui melalui transportasi laut.
“Bahkan kami melayani masyarakat dari pukul 08.00-16.00 WIT,setelah itu balik lagi ke kantor,18.00-04-00 subuh waktu setempat.Saya berharap agar masyarakat dapat memahami terkait kendala yang dialami Disdukcapil Raja Ampat.Walau demikian kami sebagai pelayan masyarakat akan melayani masyarakat dengan sepenuh hati”,tandasnya.(Zainal)