Sampang, 26/07/2016 beritalima . Com – Merasa kecolongan dengan terpampangnya logo PKI di tembok-tembok pagar milik warga di tujuh titik dalam kota Sampang, membuat Pemkab Sampang, bertindak tegas.
Untuk itu, agar kasus logo organisasi terlarang PKI ini tidak terulang lagi dan muncul lagi, Wakil Bupati Sampang H. Fadhilah Budiono, meminta aparat penegak hukum mengusut kejadian ini dan mengungkap pelakunya.
“Aparat penegak hukum harus mengusut kejadian ini dan mengungkap pelakunya. Karena akibat kejadian beredarnya logo PKI di beberapa titik dalam kota Sampang, cukup meresahkan masyarakat yang selama ini hidupnya sudah damai dan tentram,” jelas Fadhilah, kemarin.
Menurut Fadhilah, jika kasus penyebar logo PKI ini tidak terungkap, maka tidak menutup kemungkinan dilain waktu kejadian serupa akan terulang lagi.
“Kejadian beredarnya logo organisasi terlarang PKI jangan sampai terulang lagi. Untuk itu, saya berharap pihak aparat penegak hukum segera mengungkap pelakunya,” tukasnya.
Seperti diberitakan, warga Kabupaten Sampang, Senin (25/7/2016), geger dengan munculnya lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terjadi pada enam titik. Semuanya, muncul di dua Kelurahan, yakni di Kelurahan Karang Dalam dan Kelurahan Gunung Sekar.
Enam titik munculnya lambang dan nama partai terlarang di Indonesia ini, berupa gambar logo palu arit, yang ditulis oleh orang mistrius dengan menggunakan cat warna warna merah.
Enam titik munculnya gambar lambang PKI tersebut, rata-rata pada tembok rumah milik warga. Diantaranya, muncul pada tembok perumahan yang pertama, milik inisial MM alamat jalan Pramuka Kelurahan Gunung Sekar, kedua tembok rumah milik inisal AS alamat jalan Pramuka Kelurahan Gunung Sekar, ke tiga tembok rumah seorang polisi inisal HD alamat jalan Selong permai Kelurahan Gunung Sekar.
Selanjutnya ke empat, tembok rumah milik inisial AB, alamat Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar, ke lima, tembok pagar TK Negeri Pembina alamat jalan Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar, ke enam tembok tempat duduk depan rumah mantan Bupati Sampang alamat Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Dengan adanya lambang PKI tersebut, aparat keamanan dari TNI, Polri dan Satpol PP langsung melakukan penyisiran dan menghapus logo tersebut, agar kegaduhan di tengah masyarakat tidak meluas.
Kasat Intel Polres Sampang, AKP. Agus Sutanto mengaku, lambang PKI tersebut, ditemukan pada tujuh titik. Pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan terkait hal itu.
“Yang ditemukan ada enam titik. Saya yakin masyarakat Sampang sudah paham dan NKRI merupakan harga mati. Maka tidak akan terpengaruh,” ucapnya.(Difa)