SUMENEP, beritalima.com| Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 hendaknya menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I mengatakan, seluruh unsur penyelenggara Pilkades Serentak tahun ini, hendaknya mengikuti standart protokol kesehatan di semua tahapan, karena pelaksanaannya di tengah wabah Covid-19.
“Panitia, para calon kades dan masyarakat harus memiliki komitmen bersama untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan Pilkades serentak di tengah wabah Covid-19,” jelas Wakil Bupati (Wabup) seusai Rapat Koordinasi Pilkades Serentak 2021 di Kantor Bupati Sumenep, Selasa (23/03/2021).
Menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan baik itu pantia, petugas serta masyarakat, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak tidak menimbulkan klaster baru di masing-masing desa.
“Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas di Pilkades serentak 2021, sehingga penyelenggara menyosialisasikan kepada masyarakat agar sadar untuk disiplin protokol kesehatan,” imbuhnya.
Wabup menyatakan, panitia penyelenggara selain menyediakan bilik suara khusus sebagai antisipasi manakala ada masyarakat pemilih yang terindikasi Covid-19 datang ke Tempat Pemugutan Suara (TPS) untuk mencoblos.
Untuk itulah, meski Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tengah wabah Covid-19, diharapkan menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas, sehingga para calon serta masyarakat tetap menjaga kondusifitas masing-masing desanya.
“Kami (Pemkab) mengharapkan pelaksanaan Pilkades serentak tidak menimbulkan konflik di antara masyarakat, sekaligus ada tuntutan hukum karena ada calon yang mepersoalkan secara hukum pelaksanaannya,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di 86 desa yang tersebar di Kecamatan daratan maupun kepulauan.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades serentak di tengah wabah Covid-19 memang ada yang spesifik pengaturannya, antara lain memenuhi ketentuan protokol kesehatan, personel di semua tingkatan melibatkan petugas Covid-19 dan pemungutan suara tidak berpusat di satu tempat, tetapi berbasis dusun atau TPS perdusun.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait tanggal hari pencoblosan Pilkades serentak tahun 2021, tetapi pelaksanaannya sudah ditentukan pada bulan Juli mendatang.
“Dalam waktu ini, kami sampaikan ke publik tanggal hari “H” pemungutan suara sesuai dengan Keputusan Bupati Sumenep,” terangnya.
Menyinggung soal dana Pilkades di Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, Moh. Ramli mengungkapkan, dana Pilkades tahun ini berkisar Rp10 miliar, tetapi dana itu perlu dilakukan perubahan tambahan sebagai dampak pelaksanaannya di tengah wabah Covid-19.
“Kami ingin mengajukan tambahan dana Pilkades serentak akibat dampak pelaksanaannya di tengah wabah Covid-19,” pungkasnya.
(MC/ An)