Terkait Dugaan Pungli di Kelurahan Sukamaju Baru Ini Jawaban Kepala Desa

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Kabar tak sedap terkait pungutan liar (pungli) menerpa Kelurahan Sukamaju Baru melalui program
Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung atau disingkat PTSL.

Kabar tak sedap tersebut di hembuskan oleh Sekjen Team Pemantau dan Monitoring PTSL Independen, Imam Kurtubi,dimana pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar di lingkaran Kelurahan melalui panitia PTSL.

Menurut Imam bahwa dirinya telah menerima informasi terkait adanya pratik pungli yang di lakukan oleh oknum panita untuk itu pihaknya berharap Kepala Desa cepat mengambil langkah dan tidak terkesan masa bodo.

“kami sedang melakukan investigasi yang mendalam salah satunya di kelurahan Sukamaju Baru,kecamatan Tapos,warga disana dikenakan biaya 1 juta bahkan ada yang lebih” ujarnya,Kamis (25/03/2021)

“Ini tentu tidak dapat dibiarkan.ini adalah pungli,dan pelaku pungli bisa dipidanakan. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti,jika perlu kami akan melakukan demo ke kantor lurah sukamaju baru,supaya jangan ada pungli di proyek PTSL ini, kami mengganggap lurah sukamaju baru terkesan membiarkan rakyatnya dipungli, lurah harusnya peka terhadap rakyatnya,” pungkas Imam Kurtubi geram

Sementara itu Lurah Sukamaju Baru Pairin membantah keterlibatan dirinya dalam hal pungutan liar (pungli) yang di tuduhkan kepadanya, menurutnya dirinya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh panitia terkait dengan SKB 3 menteri dimana dana yang dibutuhkan itu hanya Rp 150.000.

“Uang itu bukan di saya Itu di kumpulkan ke Rt dan Rw sebagai panitia, dan tugas saya hanya menyampaikan sosialisasi sesuai dengan SKB 3 menteri kalau ada pungli saya jadi bingung,” katanya.

Di tambahkan bahwa selama sosialisasi semua Rt dan Rw di kumpulkan dan melibatkan aparat baik dari TNI maupun Kepolisian.

“Ada kok surat edarannya dan itu kami bagi menjadi 3 sesi karena di masa pandemi, dan disaksikan oleh aparat keamanan,” jelasnya.

Terkait laporan pungli pihaknya menjelaskan bahwa tidak ada yang datang ke kantor kelurahan untuk melaporkan bahwa telah terjadi pungli.

“Baik saya jelaskan kalau untuk masalah pungli itu tidak ada yang datang melapor melainkan saya yang pada saat tidak sengaja makan di warung salah satu warga saya nah di saat itu warga tersebut cerita kenapa kok saya di pungut biaya sebesar satu juta rupiah, medapat cerita itu warga saya sarankan untuk berkomunikasi dengan panitia Rt maupun Rw bahwa biaya untuk pengurusan sertifikat tanah hanya Rp 150,000 ,dan sudah saya tegor panitianya,” tutupnya. (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait