Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional

  • Whatsapp

Oleh: Oskar Vitriano

 

Membahas “wacana kritis perpanjangan masa jabatan kapolri dan stabilitas nasional” maka akan semua dimulai dari persepektif kebijakan publik. Berdasarkan teori dasar kebijakan publik bahwa suatu kebijakan adalah suatu pilihan atau keputusan yang dikeluarkan perorangan atau institusi yang mempunyai otoritas. Berdasarkan hukum di Indonesia yang memegang asas legalitas, sehingga pemegang otoritas harus diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk mengeluarkan kebijakan publik. Berbicara mengenai jabatan kapolri yang berhak mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah Presiden dengan persetujuan DPR.

 

Pada tanggal 17 April 2015 Presiden Jokowi melantik Kapolri Jendral Badrodin Haiti setelah sehari sebelumnya DPR menyetujuinya. Sehingga resmi lah Badrodin Haiti adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pro-Kontra mulai timbul akhir-akhir ini ketika Usia yang bersangkutan mulai mendekati masa pensiun. Berdasarkan data yang didapatkan pada Wikipedia, Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti lahir di Paleran, Umbulsari, Jember, Jawa Timur, 24 Juli 1958; umur 57 tahun. Ada pendapat yang menginginkan Kapolri diperpanjang ada yang menginginkan dipilih Kapolri yang baru. Jawaban yang tepat berdasarkan perspektif kebijakan publik maka hal itu diserahkan kepada Presiden yang mempunyai otoritas untuk memperpanjang atau memberhentikan Kapolri.

 

Sekarang pertanyaannya seberapa penting jabatan Kapolri harus diperpanjang presiden. Kalau dihubungkan dengan stabilitas nasional, maka Presiden bisa membandingkan antara tantangan bagi tugas fungsi Polri dan Prestasi Kapolri yang ada sekarang. Prestasi dari Kapolri sekarang adalah berhasil menjaga Kamtibmas khususnya pada perayaan Mayday beberapa waktu lalu. Kemudian dalam kepemimpinannya Kapolri tidak menimbulkan kegaduhan khususnya pada pelaksanaan Pemilukada serentak 2015 seperti adanya ucapan terima kasih dari ketua KPU kepada Polri atas terselenggaranya kegiatan Pemilukada dengan tertib dan lancar dan kegiatan-kegiatan Nasional lainnya. Terakhir juga yang tak kalah penting adalah keberhasilan polisi dalam menanggulangi terorisme Thamrin dan kemajuan kasus penumpasan terorisme kelompok Poso. Hal ini tentu saja merupakan keberhasilan yang tidak sedikit untuk menghadapi tantangan 2016 ini berupa pengamanan Hari besar keagamaan dan tentu saja penyelenggaraan Pemilukada serentak 2017.

 

Apabila Presiden memilih untuk memperpanjang jabatan Kapolri maka Secara teori kebijakan publik ini dimungkinkan. Selain itu hal ini dimungkinkan karena Polri merupakan lembaga yang dibawah Presiden dan dapat langsung memberikan keputusan masa perpanjangan jabatan Kapolri sekaligus menerbitkan perpanjangan usia pensiun polisi Jendral Badrodin Haiti yang juga merupakan wewenang Presiden. Berdasarkan analisis kebutuhan mendesak tugas Kamtibmas Polri dan prestasi yang ditunjukkan Badrodin Haiti maka sebaiknya Presiden Jokowi memperpanjang jabatan Kapolri Badrodin Haiti dari 6 bulan atau paling lama satu tahun. Hal ini tentu pernah terjadi ketika Presiden SBY pernah memperpanjang Jabatan Jaksa Agung Basrief Arief beberapa waktu lalu.

 

 

Oskar Vitriano, SE, M.Pub Pol, CSO

Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia

Telp. +6221-7272425

Biodata lengkap : http://oskarvitriano.blogspot.co.id/2014/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_8.html

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *