BANYUWANGI, beritalima.com – Persoalan pembuangan limbah pabrik pengalengan dan penepungan ikan di Muncar, Banyuwangi masih menunggu uji lab dari UPT Laboratorium Banyuwangi.
Hal tersebut disampaikan salah satu orang Internal Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).
“Betul kami dari Dt PPSA telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ke beberapa perusahaan penggalengan ikan di Kecamatan Muncar.
“Untuk tindaklanjut saat ini kami masih menunggu hasil lab dari upt lab banyuwangi,” tegasnya saat dihubungi oleh wartawan melalui pesan Whatsapp, pada Rabu (20/5/2021).
Anehnya, stetment pihak Gakkum KLHK Jabalnusra tersebut bersebrangan dengan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi.
Sebelumnya, Hal itu, terlihat dari stetment Budi Wahono Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian DLH Banyuwangi saat dikonfirmasi wartawan beberapa hari yang lalu.
Dimana menurut Budi saat itu, hasil uji laboratorium terhadap media lingkungan di Muncar tersebut sudah diserahkan kepada Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah turun pertengahan hingga akhir April yang lalu.
“Ada beberapa parameter memang melampaui baku mutu,” ucap Budi Wahono.
Budi Wahono saat itu juga menyebutkan jika DLH Banyuwangi hingga saat ini sedang menunggu tindak lanjut dari hasil verifikasi Tim Gakkum KLHK.
Sekedar diketahui, persoalan limbah di wilayah Kecamatan Muncar sudah terjadi selama puluhan tahun lamanya. Bahkan, dampak limbah itu menyebabkan gatal-gatal pada sekujur tubuhnya. Nelayan yang mayoritas adalah kaum wong cilik ini terasa resah merasakan dampak limbah pabrik, mulai dari limbah cair hingga padat.
Padalah terkait pembuangan dan pengelolaan limbah secara tegas sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam aturan tersebut ada saksi pidana yang dapat menjerat para pelaku pembuang limbah ke media lingkungan yang melanggar ketentuan yang berlaku. (bi)