Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Saifullah Yusuf memberikan apresiasi dan dukungan atas tuntutan ribuan buruh yang berasal dari Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, dan Sidoarjo saat melakukan unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo ,Surabaya, Kamis (29/9).
“Saya sangat menghargai aspirasi buruh yang disampaikan pada hari ini diantaranya penolakan atas berlakunya Undang-Undang Tax Amnesty yang ditempuh melalui jalur hukum. Terlebih unjuk rasa yang dilakukan hari ini berlangsung tertib dan sopan,” ungkap Wagub yang akrab disapa Gus Ipul.
Selain itu, menindaklanjuti beberapa tuntutan buruh lainnya Gus Ipul juga melakukan kesepakatan untuk segera melakukan sosialisai Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 ke kabupaten/kota di Jatim. Untuk mempertegas Perda tersebut nantinya juga akan diusulkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Terkait penetapan Upah Minimum Kab/Kota tahun 2017 (UMK) perhitungannya akan segera dimulai dan perumusannya akan diupayakan bersamaan dengan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK). Hal ini penting dilakukan karena menurutnya upah merupakan masalah krusial dan menjadi sorotan setiap tahun. “Dinas-dinas terkait saya harap segera melakukan tindak lanjut baik melalui survey standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing kab/kota, dan koordinasi dengan dewan pengupahan,” pintanya.
Lebih lanjut disampaikan, Pemprov Jatim melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga akan berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dengan melakukan pembicaraan intensif bersama dinas terkait seperti Pengadilan Negeri (PN). Di samping itu pengawasan ketenagakerjaaan yang berpindah ke provinsi akan diefektifkan, sehingga kasus-kasus di kabupaten/kota tidak terulang kembali. “Kami akan menindaklanjuti kasus yang disampaikan dengan efektif dan mencari solusinya. Namun saya berharap kasus itu bisa diselesaikan dengan mufakat antara perusahaan dengan tenaga kerja,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya Jazuli mengatakan, demo tersebut dilakukan serentak di 20 provinsi di Indonesia diantaranya Jatim, Jateng, Banten, Jabar, Aceh, dan Sumut. Disampaikan tuntutan yang diinginkan buruh yang pertama yakni untuk mencabut PP No. 78 Tahun 2015 dengan alasan menolak upah murah dan menaikkan Upah Minimum tahun 2017 sebesar Rp. 650 ribu. “Upah minimum di Indonesia masih rendah, maka jika mengacu PP 78 maka dipastikan upah buruh di Indonesia akan tetap murah,” terangnya.
Selain itu, terkait penolakan terhadap UU Tax Amnesty buruh menilai aturan ini bersifat deskriminatif dan merupakan hukuman bagi orang yang taat membayar pajak. Menurutnya, gerakan buruh memang harus memperhatikan urusan pajak agar kas negara bisa besar dan mampu membiayai program kesejahteraan jaminan sosial.
Turut hadir Kepala Disnakertransduk Prov. Jatim Sukardo, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sudjatmiko, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta dinas terkait di lingkup SKPD Pemprov. Jatim. (**)