Wagub NTT : Para Pekerja di NTT Wajib Dilindungi

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi menegaskan, setiap pekerja yang bekerja di Provinsi NTT wajib hukumnya untuk dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan lahir dari definisi work atau kerja.

Wagub Nae Soi menyampaikan hal itu dalam acara Strategi dan Implementasi Road Map Pinjaman Daerah ” NTT Bangkit dan Sejahtera” dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Fernandez Kantor Gubernur Jalan El Tari Kupang, Jumat (04/10/2019).

Menurut Wagub Nae Soi, ketika pihaknya mengikuti konferensi ILO didapat dua definisi yakni work (kerja) dan labouring (penggarap). Work kata Wagub adalah usaha sadar yang dilakukan oleh manusia untuk menghasilkan barang atau jasa dengan puas atau memuaskan sambil memelihara segi jasmani dan rohani.

” Jadi, musti menghasilkan. Maka lahirlah produktivitas,” ucap Wagub.
“Kemudian puas, karena mengaktualisasi diri dan orang yang memanfaatkan pekerja itu juga puas. Tapi segi jasmaninya juga harus terpelihara. Sehingga lahirlah satu hari kerja delapan jam,” kata mantan Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI menambahkan.

Kalau konsepnya hanya penggarap, lanjut Wagub, maka mereka tidak pantas untuk mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau penggarap adalah orang yang melakukan kegiatan; hanya menggarap dan mereka tidak bertanggung jawab, tidak mendapatkan hasil dan tidak mendapatkan kepuasan,” tandas Wagub dan balik bertanya siapa itu penggarap? “Yaitu maling. Kalau maling dia tidak pantas dapat BPJS. Tapi kalau namanya work; wajib hukumnya mereka dapat perlindungan. Apalagi sudah ada undang-undang mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Saya kira pertemuan ini sangat luar biasa,” kata Wagub.

Di tempat yang sama Kadis Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Dra. Sisilia Sona yang bertindak sebagai moderator mengatakan, sinergitas menjadi kata kunci bagi semua pemangku kepentingan di Provinsi NTT.

“Hari ini, ada dua hal yang ingin dicapai yakni pertama, bagaimana meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTT dan kedua, bagaimana sikap kita semua untuk melakukan perlindungan terhadap para pekerja di Provinsi NTT,” tandas Sisilia Sona dan menambahkan, ” untuk itu Pemprov NTT telah mengeluarkan instruksi Gubernur NTT No. Tahun 2 2019.”

Selain itu, lanjut Sisilia Sona, juga diatur bagaimana kepesertaan untuk non ASN atau tenaga kontrak daerah.

” Juga kepesertaan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya; tenaga kerja penerima upah yang bekerja di perusahaan dan tenaga kerja bukan penerima upah atau bekerja secara mandiri. Semua ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTT,” kata Sisila Sona.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian PDT RI, Direktur Kepesertaan, Direktur Pengembangan Investasi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaaan Pusat, Dirut Bank NTT, Ishak Eduard Rihi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Rita Damayati, para Bupati/Walikota/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan se NTT, Pimpinan Cabang Bank NTT seluruh NTT, pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT. (L. Ng. Mbuhang/Valeri Guru)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *