BANYUWANGI, beritalima.com| Dugaan melambungnya biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Banyuwangi. Tepatnya, program PTSL tahun 2018 di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu.
Para, pemohon PTSL yang di dominan oleh kaum wong cilik mengeluh karena perangkat desa memungut biaya Rp 600 hingga ada yang lebih per bidang tanah.
Tidak hanya ditarik dengan biaya segitu, bahkan ada yang lebih. Padahal, sesuai Surat Keputisan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya PTSL yang sah hanya Rp 150 ribu saja, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.
“Kita tidak bisa berbuat apa – apa dan juga tidak berani protes, karena kita sadar kalau kami hanya rakyat kecil. Takutnya kalau kami kebanyaan ngomong dan protes jadi salah,” ucap K, warga setempat, Kamis (24/6/2019).
Kepada wartawan, warga juga menyampaikan bahwa melambungnya penarikan biaya PTSL tahun 2018 tersebut dilakukan oleh perangkat desa. Salah satunya oleh Misdianto, Kepala Dusun (Kadus) Nganjukan, Desa Karangsari.
Saat dikonfirmasi dikediamanya Mia
Misdiyanto, membenarkan jika dirinya memungut biaya kepada warga sebesar 600 dengan alasan buat transport.
” Iya mas yang lainya buat wira wiri. Yang 150 buat biaya PTSL dan diserahkan ke bendahara dan yang 500 kita yang kelola untuk biaya wira – wiri,” katanya.
Pungutan gendut PTSL Desa Karangsarai, Sempu tidak terjadi di Dusun Nganjukan saja. Hal yang sama juga terjadi di Dusun Karangrejo.
” Kita juga dipungut biaya 900 oleh Bambang, Kadus Karangrejo, Kecamatan Sempu,” ucap MR, kepada beberapa media. Kamis (12/12/2019).
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsaapnya Bambang, Kadus Karangrejo enggan berkomentar,
“Maaf mas saya masih Mbecek,” jawabnya singkat.
Sekedar diketahui, untuk program PTSL tahun 2018, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, mendapat jatah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, sebanyak 1.200 bidang tanah.
Dan atas fenomena ini, masyarakat Desa Karangsari, berharap aparat penegak hukum serta Saber Pungli untuk turun ke lapangan. Dengan begitu bisa diminimalisir terjadinya perbuatan melanggar hukum yang bisa mencoreng citra baik program PTSL di Banyuwangi. (*)