Waka Polres Pamekasan Ajak Jurnalis Perangi Berita HOAX

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menghadiri giat Seminar Pemilu Damai yang diadakan oleh Paguyuban insan Jurnalis Pamekasan (PIJP).

Kegiatan yang bertemakan ” Peran Masyarakat Perangi Berita Hoax Menuju Pemilu Damai dan Aman” digelar di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Senin (5/2/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kab. Pamekasan, OPD, Ikasa, Anggota Perkasa, anggota Kodim 0826 Pamekasan, anggota Polres Pamekasan, Kopri dan Perwakilan Organisasi insan Jurnalis Se Kabupaten Pamekasan.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo yang ditunjuk sebagai pemateri menyampaikan terkait peran masyarakat perangi berita Hoax menuju pemilu damai dan aman.

“Hoax/Berita bohong yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya,”jelas Wakapolres Pamekasan.

Lanjut Kompol Andy Purnomo, adapun ciri-ciri berita hoax, sumber berita tidak jelas. Hoax di media sosial biasanya pemberitaan media yang tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu. Bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul, dan pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data.

Tujuan dari penyebar berita hoax adalah membuat kekacauan, kegelisahan, rasa benci, dan bahkan juga rasa ketakutan bagi pembacanya, terangnya.

Wakapolres Pamekasan menambahkan, adapun upaya untuk menangkal hoax yaitu kembangkan rasa penasaran setiap saat, jangan langsung menyebarkan suatu berita tanpa mengecek kebenarannya.

Berhati-hati dengan judul berita yang provokatif. Seringkali, berita hoax mempunyai judul yang mengandung sensasi, seperti menghasut. Konfirmasi keaslian alamat situs yang beredar. Ketika mendapatkan berita dari sebuah artikel, coba perhatikan tautannya. Segera mengadu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) jika menemukan berita hoax yang berpotensi memecah belah bangsa, cara menghubungi ponsel resmi dari KOMINFO yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Pada kesempatan tersebut juga, Wakapolres Pamekasan mengajak Jurnalis untuk turut berpartisipasi dalam mewujudkan pemilu damai dan perangi berita HOAX.

Kompol Andy Purnomo juga mengingatkan setiap orang menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, mengganggu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara, akan diancam dengan Pasal 531 UU RI no 7 Th 2017 ttg Pemilu Dipidana Penjara Paling Lama 2 (dua) Tahun.

“ngereng ka TPS coblos peleyannah ajunan, ngereng areng sareng arabet kamtibmas se aman tor sae,”tukas Wakapolres Pamekasan.(An/SAN)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait