Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi langkah Kemenkeu membuat Laporan Belanja Perpajakan atau Tax Expenditure Report. Menurut BPK, tindak lanjut atas laporan tersebut sangat diperlukan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dalam seminar nasional bertajuk ‘Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara’ di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR kemarin.
“Kami apresiasi betul laporan tersebut,” ujar Bahrullah.
Ia mengatakan, Laporan Belanja Perpajakan merupakan bagian penting dalam mengukur kinerja pemerintah dari sisi belanja dalam bentuk kebijakan.
“Apalagi, dari sisi nilai, belanja perpajakan juga terhitung besar dengan laporan terkini mencapai Rp.221 triliun,” jelasnya.
Bahrullah menambahkan, perlunya peningkatan dari penggunaan Laporan Belanja Perpajakan. Dia meminta agar laporan ini menjadi dasar yang wajib masuk dalam menyusun nota keuangan.
“Selama ini Laporan Belanja Perpajakan masih menjadi bagian yang terpisah dari Nota Keuangan dan RAPBN,” katanya.
Masuknya laporan belanja perpajakan dalam menyusun anggaran diharapkan menjadi basis kuat dalam menyusun target dalam APBN, khususnya penerimaan perpajakan. Dengan demikian, dapat memudahkan pemerintah dalam melaksanakan anggaran.
“BPK mengharapkan kedepan Laporan Belanja Perpajakan ini menjadi bagian dari mekanisme dalam menyusun nota keuangan dan menetapkan asumsi dalam APBN,” imbuhnya.
Sebagai informasi, estimasi belanja perpajakan pada 2018 dalam nota keuangan tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.
Pada Laporan Belanja Perpajakan terbaru, pemerintah melakukan penyempurnaan penyusunan laporan dalam beberapa aspek.
Penyempurnaan itu berupa perluasan cakupan jenis pajak, penambahan jumlah peraturan yang dapat diestimasi, serta perbaikan data maupun metodologi perhitungan.
Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang telah diterbitkan pada 2014. (Red).