Waket DPRD Kabupaten Madiun Akui Pernah Ada ‘Hubungan’ Dengan Hermin Aryuni

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus penganiayaan terhadap mantan wanita idaman lain (WIL) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Selasa 12 Desember 2017.

Saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, yakni Yuyun Rahmawati, yang juga masih kerabatnya. Menurut keterangan saksi, saat kejadian, terdakwa dipukul terlebih dulu oleh korban yang juga mantan WIL terdakwa, Hermin Aryuni. Namun saksi mengaku tidak tahu apa yang menjadi permasalahannya.

“Saya tidak tahu permasalahannya dan juga tidak kenal dengan perempuan itu. Yang saya tahu pak Pur (terdakwa) dipukul lebih dulu kemudian dibalas dua kali pada bagian pipi,” terang Yuyun Rahmawati, di hadapan majelis hakim yang diketua Edwin Yudhi Purwanto, dengan anggota masing-masing Mohammad Soberi dan Mohammad Iqbal.

Anggota majelis hakim, Mohamnad Soberi, sempat mengingatkan kepada saksi jika berdasarkakan hasil visum et repertum, korban mengalami luka memar pada kepala bagian kiri, bukan pipi. Namun tetap saja saksi ngotot jika terdakwa memukul korban di bagian pipi.

Usai pemeriksa saksi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Kepada majelis hakim, terdakwa Hari Puryadi yang juga politisi Partai Demokrat ini mengakui memang sebelumnya ada ‘hubungan’ dengan korban, Hermin Aryuni. Namun sudah ‘selesai’.

Sedangkan ketika saat kejadian, sebelumnya terdakwa memang menghadiri suatu acara di desa Hermin Aryuni. Kemudian ketika pulang, ternyata dibuntuti oleh mantan WIL-nya itu.

“Begitu saya sampai di halaman rumah, pintu mobil saya dibuka dan baju saya ditarik sampai handphone saya jatuh. Dia (Hermin Aryuni) memukul saya duluan. Kemudian saya balas dua kali,” terang Hari Puryadi.

Ketika salah satu anggota majelis hakim menanyakan apakah terdakwa pernah memberikan janji untuk menikahi korban, terdakwa mengaku tidak pernah.

Usai pemeriksaan terdakwa, sidang ditunda Selasa 2 Januari 2018, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, sidang kasus perkelahian antara Hari Puryadi dengan mantan WIL-nya ini, Hermin Aryuni sudah divonis terlebih dahulu selama satu bulan penjara, Rabu 6 Desember 2017, lalu.

Putusan ini lebih rendah 1 bulan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Widoprapti, yang menuntut terdakwa selama 2 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun ini, bermula saat mantan WIL-nya, Hermin Aryuni, melabrak ke rumahnya, (20/5) lalu. Dalam kasus ini, keduanya saling lapor dan sama-sama menjadi tersangka.

Sedangkan Hermin Aryuni, sudah empat kali berurusan dengan pengadilan dalam kasus yang ada kaitannya dengan Hari Puryadi. Pertama yakni kasus percobaan pembakaran mobil milik Hari Puryadi. Dalam perkara ini, ia divonis selama satu bulan percobaan. Kedua, kasus pengrusakan kaca mobil mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara. Ketiga kasus Undang-Undang IT dan pencemaran nama baik dengan pelapor Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis 1,5 bulan. Sedangkan kasus keempat, yakni kasul ‘duel’ dengan Hari Puryadi dan sama-sama menjadi terdakwa. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *