MADIUN, beritalima.com- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Hari Puryadi, akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dalam kasus penganiayaan mantan wanita idaman lain (WIL), Selasa 24 Oktober 2017, besuk.
Menurut ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Arif Budi Cahyono, sidang kasus ini akan dipimpin ketua majelis hakim, Ewin Yudhi Purwanto, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
“KM (ketua majelis) nya pak wakil (Edwin Yudhi Purwanto-red). Besuk (24/10), sidangnya,” terang Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Arif Budi Cahyono, Senin 23 Oktober 2017.
Hal senada juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, yang menyidangkan kasus ini, Sendhy Pradana. “Iya besuk (sidang). Agenda, dakwaan,” kata Sendhy Pradana, singkat.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang juga politisi dari Partai Demokrat, dilaporkan mantan WIL-nya, Hermin Aryuni, ke Polsek Sawahan, Polres Madiun, atas penganiyaan terhadap pelapor yang terjadi di halaman rumah terlapor (20/5) lalu.
Bukti laporan ini tertuang dalam laporan Nomor: TBL/10/V/2017/SEK SAWAHAN, yang ditandatangi Kanit SPK B Polsek Sawahan, Aiptu Sudarto Winarko.
Kasus perseteruan antara Hari Puryadi Vs Hermin Aryuni, merupakan yang keempat kali. Pertama, Hermin Aryuni mencoba membakar mobil dinas Hari Puryadi. Dalam kasus ini, Hermin Aryuni divonis satu bulan percobaan.
Kedua, Hermin Aryuni merusak kaca spion mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara dan sudah dijalani. Ketiga, Hari Puryadi kembali melaporkan mantan WIL-nya itu dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Dalam perkara ini, Hermin Aryuni divonis 1,5 bulan dan sudah dijalani.
Sedangkan kasus keempat, giliran Hermin Aryuni melaporkan Hari Puryadi dalam kasus penganiayaan dan sekarang tinggal menunggu pesidangan. Dalam kasus ini, Hari Puryadi juga melaporkan mantan WIL-nya. (Dibyo).
Ket Foto: Hari Puryadi dan Hermin Aryuni (Foto: Dok/beritalima.com).