Waketum Peradi-Ketum Ikadin Kukuhkan Pengurus DPC Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Nasional (DPN) Perhimpungan Advokat Indonesia (Peradi) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), H. Sutrisno, SH. MHum, mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Madiun periode 2016-2021 dan DPC Ikadin Madiun Raya periode 2018-2022, di Hotel Aston, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis 2 Mei 2019, malam.

Selain dua kepengurusan tersebut, telah dilantik pula pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Madiun serta pelantikan Younglawyer Comitte Peradi Madiun.

Ketua DPC Peradi Madiun sekaligus Ketua DPC Ikadin Madiun Raya, Arif Purwanto, SH.MH, mengatakan, pelantikan serta pengukuhan ini, karena ada pengurus yang mengundurkan diri sehingga jabatan yang kosong perlu diisi.

“Selain itu, dengan telah berdirinya DPC Peradi di Ngawi, ada beberapa anggota DPC Madiun yang bergabung di sana karena alasan domisili,” terang Arif Purwanto, SH.MH.

Dengan telah dikukuhkannya pengurus DPC Peradi, DPC Ikadin Madiun Raya serta PBH dan Younglawyer Comitte, ia berharap, kedepannya organisa tersebut lebih intens dalam melayani, melindungi dan membela hak hak hukum masyarakat.

“Karena menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat juga masuk dalam rumpun penegak hukum. Jadi menurut saya, advokat wajib turut melayani dan mengayomi masyarakat selain membela hak hak hukum masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui, selain pengukuhan, dalam acara ini juga melantik Agung Kristianto, SH, sebagai sekretaris DPC Peradi Madiun dan bebebera pengurus lainnya karena sekretaris yang lama, mengundurkan diri.

Selain para advokat yang tergabung dalam Peradi dan Ikadin, hadir dalam acara ini yakni Walikota Madiun, H. Maidi. (Dibyo).

Ket.Foto: Pengukuhan (atas), Arif Purwanto (tengah), H. Maidi (kiri).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *