Wakil Bupati Sumenep Bersama Keluarga Serahkan Zakat Fitrah Kepada BAZNAS

  • Whatsapp
Wakil Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi, SH menyerahkan zakat fitrah untuk dirinya sekeluarga kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Sumenep

SUMENEP, beritalima.com|Wakil Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi, SH menyerahkan zakat fitrah untuk dirinya sekeluarga kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumenep, di Rumah Dinas Wakil Bupati, Rabu (20/05/2020) malam.

“Umat Islam harus bersyukur dengan adanya BAZNAS sebagai lembaga pemerintah yang secara khusus mengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Fungsikan sebaik mungkin dengan cara menyalurkan zakatnya disini. Sebagai lembaga negara yang mengelola keuangan umat Islam, semestinya kita menjaganya dengan memastikan pendistribusiannya sesuai syariat dan undang-undang,” ungkap Wabup.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, BAZNAS merupakan lembaga Negara yang sah dan resmi dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Pihaknya mengimbau kepada warga Muslim untuk menyerahkan zakatnya ke BAZNAS.

Sementara Ketua BAZNAS Sumenep, Jazuli Muthar menyambut baik langkah Wabup yang telah menunaikan zakat fitrah melalui lembaganya.

Ia menengaskan, bahwa BAZNAS melaksanakan pengelolaan zakat termasuk pengumpulan dan penyalurannya mengacu kepada Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011.

“BAZNAS sebagai institusi pemerintah yang bertugas mengelola zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014, maka berdasarkan regulasi tersebut selain BAZNAS yang dibantu Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak diperbolehkan menghimpun dan menyalurkan zakat. Jika ada yang melaksanakan pungutan zakat diluar regulasi, bisa dikenai sanksi pidana,” pungkas Jazuli.

BAZNAS sebagai lembaga filantropi Islam plat merah, sementara LAZ dikelola oleh swasta. Analognya BAZNAS layaknya sekolah negeri sedangkan LAZ ibarat sekolah swasta. Kedua lembaga ini yang berwenang menghimpun dan menyalurkan zakat.

(**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait