JAKARTA, Beritalima.com– Wakil rakyat dari Dapil IX Provinsi Jawa Timur, Wihadi Wiyanto SH mengkritik diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No: 11/2020 tentang larangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Soalnya, kata Wihadi, aturan tersebut mengecualikan WNA dapat masuk ke Indonesia yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Namun, Permenkumham itu tak menyebutkan kapan waktu Kitas/Kitab yang dapat dipergunakan masuk Indonesia diterbitkan.
Legislator kelahiran Bojonegoro, 25 Juli 1966 itu menilai, Peremenkumham yang ditanda tangani Yasona Laoly tersebut berpotensi menjadi WNA asal China terutama para pekerja negeri Tirai Bambu itu masuk ke Indonesia.
Padahal Indonesia sudah melarang WNA masuk ditengah merebaknya wabah Covid-19.
Karena itu, Wihadi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menerbitkan permohonan baru Kitas maupun Kitap kepada WNA untuk saat ini. “Jangan diakali penerbitan Kitab dan Kitas untuk masuk ke Indonesia. Kita minta Imigrasi tidak menerbitkan Kitab dan Kitas untuk permohonan baru. Saya berniat menyampaikan ini langsung pada Yasona Laoly,” kata Wihadi akhir pekan ini.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pendataan WNA yang sudah over stay di Indonesia. Khususnya WNA yang tinggal di Indonesia memakai visa turis. “Ini perlu di data, karena mereka orang yang bisnis di Indonesia secara ilegal, terutama warga asing asal China,” ungkap dia.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia Kemenkumham menerbitkan larangan bagi WNA masuk dan transit di wilayah Indonesia. Larangan berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian di antaranya WNA pemegang Kitas, Kitap, WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas.
Selain itu juga ada pengecualian untuk tenaga bantuan, dukungan medis, pangan, awak alat angkut laut, udara, darat, WNA pekerja proyek-proyek strategis nasional. Itu didasari alasan kemanusiaan atau humanitarian purpose.
WNA yang dikecualikan itu tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari tiap negara. WNA itu telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19. Terakhir, adanya pernyataan bersedia untuk dikarantina 14 hari yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia.
Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi WNA yang berada di Indonesia dengan pengaturan. Pertama, WNA pemegang izin tinggal kunjungan, termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
Kedua, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor omigrasi tanpa dipungut biaya. (akhir)