Wakil Ketua DPRD Minta SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Segera Diberikan

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengimbau agar Pj Bupati segera memberikan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Himbauan ini disampaikan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (undang-undang desa terbaru) pada 25 April 2024.

Ahmad Baharudin menekankan, pentingnya SK perpanjangan kades segera diberikan guna memastikan stabilitas kepemimpinan di desa.

“Dengan masa jabatan yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut, para kades dapat merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan,” ucap Baharudin yang juga politisi partai Gerindra, Sabtu (22/06/2024).

Ia menegaskan, undang undang desa terbaru juga membawa beberapa terobosan penting lainnya, seperti pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun.

“Ini merupakan langkah yang sangat positif untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan memotivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” paparnya.

Selain itu, ia juga berharap, undang undang desa terbaru mengatur tentang penguatan Dana Desa (DD), dengan menaikkan alokasi dana desa menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

“Kenaikan alokasi DD, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” harapnya.

Pihaknya menerangkan, undang undang desa terbaru juga memperkuat mekanisme pengawasan DD untuk memastikan penggunaannya yang efektif dan efisien.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, DD dapat digunakan secara optimal untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih maju,” terangnya.

Dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh Undang-undang terbaru, urainya, desa di Indonesia khususnya di Kabupaten Tulungagung, bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan.

“Mari kita dukung bersama implementasi UU Desa terbaru ini demi kemajuan desa kita,” pungkas pria yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kabupatem Tulungagung. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait