JAKARTA, Beritalima.com– Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No: 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meresahkan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Soalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengakibatkan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) meningkat hampir dua kali lipat,” jelas
Wakil Ketua Komisi IX Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh akhir pekan ini.
Sebelumnya, wakil rakyat Dapil III Provinsi Jawa Timur ini memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota (Apekasi), Asosiasi DPRD Kota (Adeksi), Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARRD) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) di Gedung Nusantara I DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
“Dalam BPJS itu ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar bukan hanya dari APBN tetapi juga APBD. Ini sangat membebani karena Anggaran sudah diketok sebelum adanya kenaian iuran, otomatis APBD yang ada saat ini tidak bisa meng-cover kenaikan iuran itu,” ungkap politisi yang akrab disapa Ninik ini.
Selain itu, lanjut Ninik, yang juga meresahkan Pemda ialah peraturan BPJS terkait pemberhentian secara otomatis jika peserta tidak membayar dalam waktu dua bulan. “Ini menjadi polemik di daerah. Untuk itu seluruh aspirasi yang diberikan para Pejabat Daerah dan Asosiasi Pelayanan Kesehatan akan kami sampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan saat rapat kerja,” tegas dia.
Dalam RDPU itu, Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini semakin membebani anggaran Pemda karena bakal mengurangi porsi anggaran lain. Hal ini secara tidak langsung bakal mengganggu pembangunan dan pelayanan masyarakat di sektor lain.
“Terhadap permasalahan ini, APKESI menyatankan Komisi IX DPR RI agar melakukan pengkajian dan peninjauan terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS. Perlu dilakukan perbaikan sistem manajemen BPJS Kesehatan dan peningkatan terutama pelayanan kesehatan di kelas bawah, sehingga tidak terjadi lagi diskriminasi,” demikian Hendra Gunawan. (akhir)