BANYUWANGI beritalima.com – Oknum guru olahraga yang satu ini sungguh terlalu. Sebagai pendidik ilmu kebugaran bukannya menjaga kesehatan justru bermain-main dengan pil perusak kesehatan. Parahnya lagi, ulah dia tercium aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi sehingga dimasukkan ke ruang berpembatas jeruji besi.
Yusuf Ali Fahmi (24), ditangkap aparat anti penyalahgunaan obat dan narkotika sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (16/3/2017), di sebuah rumah kos barat SD Model Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. Pelaku tertangkap tangan memiliki 60 butir pil Trihexyphenidil siap edar yang dikemas dalam 6 lastik klip.
Masing-masing kemasan berisi 10 butir pil Trek. Obat sediaan farmasi yang sejatinya aman digunakan jika sesuai peruntukkan tersebut ditemukan dalam tas punggung milik pelaku. Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setyabudi, petugas juga menyita HP Asus yang digunakan sebagai alat komunikasi ketika akan menggelar transaksi.
“Lokasi penangkapan di rumah kosan dekat SD Model. Aslinya, Fahmi berasal dari Lingkungan Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Sekarang dia menetap di Dusun Secawan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, kurang lebih 3 kilometer arah selatan Kota Banyuwangi,” paparnya.
Kini, Fahmi, resmi ditetapkan selaku tersangka. Profesi sebagai guru olahraga yang selama ini dia geluti menjadi terancam. Dipastikan pelaku tak bisa lagi mengajar selama kasus hukumnya bergulir di kepolisian sampai nanti disidangkan majelis hakim yang menangani perkaranya.
Namanya masuk dalam bursa pengintaian aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi setelah ada warga yang mengetahui aksinya. Fahmi menjual pil Trek kepada gadis yang masih remaja. Modus yang lama dirahasiakan akhirnya terbongkar.
“Pil yang diedarkan tersangka berasal dari AY. Penyerahan barang berlangsung di dekat pabrik es batu Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi. Siapa AY sedang kita cari tahu,” jelas AKP Agung Setyabudi.(abi)