Walhi Laporkan Ketua DPR Aceh dan Gubernur Ke Ombudsman

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima-Walhi Aceh melaporkan dua kasus yang dianggap merugikan Publik ke Ombudsman. Pelaporan kasus tersebut diterima langsung oleh Taqwaddin Husein, kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Kamis-23-02-2017.

Kali  ini Walhi Aceh melaporkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh karena belum dilakukan revisi Qanun no. 19 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh tahun 2013 – 2033. DPR Aceh juga belum menjadikan revisi qanun tata ruang sebagai agenda prioritas dalam Prolega tahun 2017.

Walhi Aceh bersama masyarakat sipil sudah melakukan berbagai upaya mendorong Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk melakukan revisi qanun tata ruang yang dianggap belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat. Langkah konkrit yang sudah dilakukan, Walhi Aceh sudah menyerahkan draf revisi qanun tata ruang versi masyarakat sipil ke DPR Aceh pada akhir 2016 yang lalu.

Dengan harapan agenda revisi dimasukan dalam Prolega tahun 2017, Fakta yang terjadi dalam rapat paripurna khusus DPR Aceh tanggal 19/12/2016 dengan agenda penetapan Prolega, dari 15 judul rancangan qanun prioritas, revisi qanun RTRWA tidak menjadi agenda prioritas DPR Aceh tahun 2017.

Selain itu, Walhi Aceh juga melaporkan kasus terkait posisi kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang berada di Sumatera Utara. Walhi Aceh melaporkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memindahkan kantor BBTNGL ke Provinsi Aceh. Ada beberapa faktor yang memperkuat alasan kantor BBTNGL harus pindah ke Provinsi Aceh,

Menurut Direktur Walhi Aceh , Muhammad Nur, jumlah Areal Gunung Loser 80% luas TNGL berada di Aceh, sedangkan luas tersebut 20% berada di Sumatera Utara.

Dengan keberadaan Kantor BBTNGL ke Aceh Ini akan mempermudah, mempersingkat, dan mempercepat akses pelayanan administrasi bagi masyarakat Aceh, baik untuk keperluan penelitian, koordinasi, maupun kebutuhan administrasi lainnya,kata Dirut Walhi Aceh,

Ini juga  mempermudah pihak Polda Aceh untuk memantau dan menindaklanjuti kasus kasus yang selama ini terselubung di dalam areal TNGL.

Selebihnya, Kata M, Nur, juga mempermudah Pemerintah Aceh melakukan pengawasan terkait transaksi dana untuk perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan secara konfrehensif dan efisien tentang TNGL Aceh.

Walhi Aceh mengharapkan kepada Ombudsman Perwakilan Aceh untuk dapat menindaklanjuti kedua kasus tersebut.

Sementara itu Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husein ketika menerima laporan tentang kasus kantor BBTNGL,yang di laporkan oleh Walhi Aceh mengataka, permasalahan ini akan kita tindak lanjut dan kita surati pihak mareka.

Kita akan kerja secepat mungkin supaya permasalahan ini cepat selesai, sebenarnya kantor ini lebih baik di Aceh ketimbang di Sumatra Utara.

Kantor BBTNGL tidak di bangun di Aceh dengan alasan Konflik, tapi sekarangkan Aceh bukan Daerah Konflik lagi sudah saatnya kantor itu di pindah ke Aceh.

Kalau mareka takut keberadaan kantor BBTNGL di Daerah bisa saja mareka buat di Provinsi Aceh, saya rasa Itu bukan Alasan lagi tidak bisa memindahkan kantor BBTNGL  tersebut ke Aceh, ujar Taqwaddin,’’(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *