ACEH SINGKIL, Beritalima-Mulai tahun 2014, PT. Delima Makmur mengajukan usulan perluasan areal HGU perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil. Melalui Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), addendum HGU PT. Delima Makmur seluas 2.581 ha.
Pada 18 Agustus 2016, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh mengirimkan surat nomor 660/863/AMDAL/2016 ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil tentang rekomendasi Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit PT. Delima Makmur di Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Karena kondisi eksisting pada areal yang diusulkan telah dilakukan penanaman sejak tahun 1998, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menyatakan bahwa Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau kegiatan.
Atas surat tersebut, pada 24 Januari 2017, Bupati Aceh Singkil menerbitkan Surat Keputusan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketidaklayakan Penambahan Luas Perkebunan Kelapa Sawit Seluas 2.581 Ha dalam Addendum Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Delima Makmur di Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Akan tetapi, pada 15 Juni 2017, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan keputusan Nomor 660/330/DPLH/RE/VI/2017, tentang Rekomendasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, dan Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil oleh PT. Delima Makmur SK.III. Dengan menyebutkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Delima Makmur SK. III, dinyatakan dapat disetujui.
Pada tanggal yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil juga mengeluarkan keputusan Nomor 660/331/DPLH/IL/VI/2017, Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris dan Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil oleh PT. Delima Makmur SK.III. Izin Lingkungan ini diberikan kepada PT. Delima Makmur SK.III, jenis usaha Perkebunan Kelapa Sawit, lokasi kegiatan di desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris dan Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dengan luas lahan 2.576 Ha.
Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, menurut Walhi Aceh cacat hukum. Selain itu, ada kekeliruan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan izin tersebut. Kewenangan Kadis Lingkungan Hidup menerbitan izin lingkungan, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Singkil No 18 Tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang penerbitan izin lingkungan atas rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Akan tetapi hasil kajian Walhi Aceh, Perbup No 18 tahun 2017 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Atas permasalahan tersebut, Walhi Aceh telah mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK Aceh Singkil, dan Kapolres Aceh Singkil. Mendesak Bupati Aceh Singkil untuk membatalkan atau mencabut Izin Lingkungan PT. Delima Makmur SK.III yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil. Meminta kepada Ketua DPRK Aceh Singkil untuk membentuk Pansus guna menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin. Serta meminta kepada Kapolres Aceh Singkil untuk menindak pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan izin lingkungan kepada PT. Delima Makmur SK. III oleh Bupati Aceh Singkil melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil.[**]