ACEH,Beritalima-Yayasan Wahana lingkungan hidup Indonesia akan melakukan Kasasi terhadap PT.Tripa Semen Aceh yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Walhi, M.Zuhri Hasibuan, SH.MH, Senin-28 Agustus 2017.
Menurutnya, Pada 28 Juli 2016, Walhi telah menggugat Bupati Aceh Tamiang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh. Gugatan ini terkait penerbitan SK No 541 Tahun 2016 Tentang Izin lingkungan rencana kegiatan industri semen kapasitas produksi 10.000 ton/hari klinker di Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, dengan luas areal pabrik dan penambangan 2.549,2 hektar kepada PT. Tripa Semen Aceh.
Putusan Pengadilan TUN Banda Aceh Nomor: 25/G/LH/2016/PTUN-BNA, tanggal 18 Januari 2017 memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 236.000,-.
Atas putusan tersebut, Walhi menyatakan banding. Kemudian pada tanggal 21 Maret 2017, Walhi Aceh melalui Ketua Pengadilan TUN Banda Aceh mengirimkan Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dengan Terbanding Bupati Aceh Tamiang dan Terbanding Intervensi PT. Tripa Semen Aceh.
Pada tanggal 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan memberikan putusan dengan Nomor 67/B/2017/PT.TUN-MDN, yang berbunyi, Mengadili,
Menguatkan Putusan Pengadilan TUN Banda Aceh Nomor 25/G/LH/2016/PTUN-BNA tanggal 18 Januari 2017 yang dimohonkan banding.
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara itu Direktur Walhi Muhammad Nur, juga mengatakan. Walhi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Memori kasasi sudah diserahkan pada 27 Juli 2017 melalui Pengadilan TUN Banda Aceh. Sedangkan kontra memori kasasi olehTermohon I Bupati Aceh Tamiang serta kontra kasasi oleh Termohon II PT. Tripa Semen Aceh diserahkan melalui Pengadilan TUN Banda Aceh pada 10 Agustus 2017.
Dia berharap Mahkamah Agung mengabulkan sepenuhnya kasasi yang diajukan, mencabut SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 541 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan rencana kegiatan industri semen kapasitas produksi 10.000 ton/hari klinker di Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, dengan luas areal pabrik dan penambangan 2.549,2 hektar kepada PT. Tripa Semen Aceh, karena melanggar hukum.
Kita juga menolak pembangunan PT Tripa Semen Aceh Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Alasan penolakan karena lokasi eksploitasi berada dalam kawasan lindung geologi Karst, tumpang tindih kawasan dengan wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKm), permasalahan tata ruang, dan juga aspek bencana Alam,”(Aa79)