MOJOKERTO,Beritalima.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto akan dilaksanakan pada 15 – 28 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tanggal 12 Januari 2021. Dalam rangka sosialisasi SE ini, Wali kota Mojokerto Hj.Ika Puspitasari SE bersama jajaran Forkopimda Kota Mojokerto meninjau Kampung Tangguh Semeru di Kelurahan Wates.Rabu (13/1/2021)
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Ketua DPRD Sunarto, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Johan Iswahyudi, dan perwakilan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf. Dwi Mawan Sutanto.
Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyampaikan bahwa per tanggal 11 Januari 2021 kota Mojokerto kembali menjadi zona merah. Sebagaimana data per tanggal 12 Januari 2021 jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 1.513 orang. Tingkat kesembuhan sebanyak 1.174 orang dan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 107 orang.
Menurut Ning Ita, sebagaimana Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021, Kota Mojokerto telah memenuhi unsur penerapan PPKM.
“Ada empat parameter. Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen),” jelas Ning Ita.
Sosialisasi dilakukan di hadapan pengurus Kampung Tangguh Semeru (KTS) Kelurahan Wates. Terdiri dari, anggota PKK kelurahan, Kasi kelurahan, RT, RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Wilayah Kota Mojokerto
“Hal-hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat semua adalah pelaksanaan 4 M wajib diperketat. Yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tegas Ning Ita.
Ning Ita menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar di semua lembaga pendidikan seluruhnya dilakukan secara daring. Kegiatan di tempat-tempat ibadah hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas tempat ibadah. Kegiatan perkantoran akan menerapkan perpaduan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.
“Protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. Tanpa, mengganggu kegiatan pelayanan publik bagi kantor-kantor yang memberikan pelayan pada masyarakat,” imbuh Ning Ita.
“Mohon menjadi perhatian karena tidak taat pada peraturan akan berimplikasi terhadap sanksi. Saya mengimbau mari semakin waspada. Tidak perlu takut kepada pasien yang terpapar covid. Tapi, kewaspadaan dan pemahaman terhadap peenrapan 4M yang akan menjadi benteng penyelamat bagi diri kita untuk tetap sehat, tidak terpapar covid 19,” ujarnya.
Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan bahwa ketaatan masyarakat adalah kunci bagi stakeholder untuk bisa menegakkan aturan dengan baik. Segala yang ditetapkan oleh pemerintah akan menjadi efektif jika seluruh masyarakat sadar, paham bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keselamatan warga.
“Jumlah yang terpapar semakin banyak, jumlah yang meninggal juga semakin banyak. Bantu kami agar tugas dan tanggung jawab yang kami emban menjadi lebih ringan dengan kesadaran dan kepahaman masyarakat semua. Peraturan akan efektif jika masyarakat punya komitment untuk membantu dalam pengendalian covid 19 yang ada di Kota Mojokerto,” pungkasnya. (Kar)