SURABAYA, beritalima.com | Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka hijau (RTH). Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
Setidaknya ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Yaitu, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.
Meski demikian, tidak semua lahan di Pamurbaya merupakan aset milik pemkot. Karena sebagian di antaranya adalah milik warga. Oleh sebabnya, dalam acara ‘Sambat Nang Cak Eri’ di Balai Kota Surabaya, sejumlah warga yang memiliki lahan di Pamurbaya menanyakan kepastian pemkot terkait ganti rugi tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya.
“Karena pemerintah kota ketika menetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalan, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (4/9/2022).
Namun demikian, Wali Kota Eri menuturkan, bahwa pemerintah kota juga harus memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang akan diberikan ganti rugi terlebih dahulu. Pun demikian terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan. “Itulah kejelasan kehadiran pemerintah,” ujarnya.
Ia menerangkan, meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budidaya tambak. Demikian pula apabila didirikan bangunan, juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.
“Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen,” katanya.
Oleh sebabnya, ia menyatakan, ketika melihat jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini, bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun atau 5 tahun
“Maka 5 tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, 5 tahun berikutnya mana, 5 tahun berikutnya mana. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun,” kata dia mencontohkan.
Dengan begitu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa warga yang memiliki lahan di kawasan lindung Pamurbaya mendapat kepastian ganti rugi. Makanya di masa kepemimpinannya ini, ia meminta kepada jajarannya agar dapat memberikan kepastian itu.
“Makanya saya minta ayolah diubah, jadi tidak hanya sporadis, tapi kita bisa memastikan ini loh (ganti rugi) 5 tahun pertama, 5 tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH,” jelasnya.
Karena baginya, ketika pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai RTH, maka sudah menjadi kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki lahan di sana.
Tentu saja, diakuinya pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah kota pada tahun yang sama. Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas mana saja yang harus didahulukan.
“Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Makanya saya pun juga mengubah mindset (jajarannya) yang ada di pemerintah kota ini,” tandasnya. (*)