LANGSA-ACEH, beritalima.com| Wali Kota Langsa di imbau tidak membantu dalam bantuan secara moril atau materil kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang tidak memiliki legal standing yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KNPI Kota Langsa, Abu Bakar Amin, SE, Kamis (11/06), dibawah KNPI Pusat Ketua Umum Abdul Aziz, ST dan Sekretaris Jendral Yamitema Tirtajaya Laoly, SH, MH.
Menurut, Amin, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat keputusan nomor AHU-0000021. AH. 01. 08. TAHUN 2019 dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kementrian Dalam Negeri, dengan nomor: 01-00-00/ 0100/VI/2012.
“Jadi untuk legal standing secara hukum yang sah DPD KNPI Langsa sebagai Ketua Abu Bakar Amin bukan KNPI Langsa Ketua Mukhtar “, tegasnya.
Lanjutnya, melihat perkembangan dinamika kepemudaan KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) yang diklaim oleh beberapa oknum, yang mengatasnamakan diri sebagai DPD KNPI di Daerah.
Sesuai surat dari DPP KNPI pusat nomor : 98/DPP KNPI/II/2020 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota, maka meminta Wali Kota Langsa agar tidak mendukung agenda kegiatan KNPI Langsa yang tidak sesuai dengan kepengurusan di pusat sesuai keputusan Kemenkumham dan Kemendagri.
Selain itu, Amin meminta Wali Kota Langsa tidak memberikan dukungan moril maupun materil. Sebab itu dianggap suatu tindakan bertentangan dengan ketentuan hukum dan penyalahgunaan anggaran Negara.
“Kalau hal ini dilakukan, maka pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian, dengan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku”, tegas Amin. (Ka.Biro).