TANGSEL Minggu 29 Desember 2019 | Lembaga Kerja Sama (LKS -red) Tripartit Kota Tangerang Selatan yang diisi oleh unsur Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo -red ) serta Pemerintah Kota Tangerang selatan periode 2019 – 2022 resmi dikukuhkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, jumat 27/12/2019 siang yang bertempat di Aula Blandongan Lt 4 Gedung Balaikota Pusat Pemerintahan kota Tangerang Selatan Jl. Maruga Raya No 1 Serua Ciputat.
Sebagaimana diketahui bahwa LKS Tripartit dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 yang saat ini sudah berjalan secara nasional dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota.
Adapun dalam sambutannya Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menekankan agar LKS Tripartit Tangsel dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk dapat menjaga keseimbangan yang harmonis dalam hubungan industrial yang kiranya juga dapat menjaga iklim investasi, sehingga roda ekonomi dapat berjalan dengan baik untuk dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Kota Tangerang Selatan. Ujarnya
Senada dengan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Ketua Apindo Tangsel Adwin Sjahrizal ketika dihubungi oleh awak media minggu 29/12/2019, melalui sambungan mobile phone menuturkan, bahwa kiranya perkembangan zaman dalam bidang industri memberikan dampak terhadap pola hubungan industrial di lingkungan tempat kerja atau industri. Untuk itu, LKS di daerah harus memainkan perannya dengan baik untuk menjaga hubungan industrial tetap harmonis dan berkeadilan.
Menurutnya, penguatan LKS Tripartit di daerah harus dimulai dengan penguatan internal. Pentingnya eksistensi tidak hanya diwujudkan dari gerak LKS Tripartit, tetapi juga unsur-unsur yang diwakilinya. “Ketua Apindo Tangsel menggaris bawahi bahwasanya masing-masing unsur harus menyadari keberadaannya di LKS Tripartit adalah representasi seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah di Kota Tangerang Selatan.”
Selain itu, Adwin juga menuturkan bahwa perlu adanya komitmen yang dapat memposisikan LKS Tripartit sebagai lembaga strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. “Untuk itu, atas nama Apindo Tangsel saya menghimbau agar kiranya ada upaya dan langkah-langkah yang nyata dalam penguatan LKS Tripartit di Kota Tangerang Selatan.” Tegas Adwin !
Ketika ditanyakan prihal surat No. 560/2959-DTKT/XII/2019 mengenai keanggotaan apindo Provinsi Banten yang ditujukan Kepada kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kab/kota Provinsi Banten yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten hari Jumat 27/12/19 kemarin.
Yang isinya ; bahwa berdasarkan Permenaker 28 tahun 2014 tentang cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama pada lampiran V dimana salah satu keterangan mencantumkan no anggota Apindo. Maka berdasarkan hal tersebut diminta agar perusahaan yang mengurus SIO ( surat ijin operasional ), PP ( Peraturan Perusahaan ), dan PKB ( perjanjian kerja bersama ) diwilayah agar mencantumkan nomor registrasi serta KTA Apindo Provinsi Banten.
Saya selaku ketua dan seluruh pengurus Apindo Kota Tangerang Selatan mengapresiasi prihal surat tersebut, dan kiranya kami juga mengucapkan terimakasih kepada DPP Apindo Banten yang telah melakukan komunikasi dengan baik kepada Pemerintah Provinsi Banten yang sedianya melalui H. Al Hamidi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten telah menerbitkan surat pemberitahuan tersebut kepada Kadisnaker di delapan kabupaten/kota.
Kami ( Apindo Tangsel -red ) akan segera melakukan konsolidasi serta komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk segera menjalin sinergitas yang baik, agar kiranya sebagaimana amanah dalam lampiran V Permenaker No 28 tahun 2014 tersebut dapat betul-betul terimplementasi dengan baik sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi dunia usaha dan industri yang akan menjadi anggota Apindo di Kota Tangerang Selatan, tutup Adwin.
@yfi