Walikota Depok Siap Laksanakan PSBB Proporsional

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah menyepakati usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ke Gubernur Jawa Barat (Jabat), Ridwan Kamil. PSBB Proporsional diusulkan dalam jangka waktu 14 hari, mulai tanggal 5 Juni hingga 19 Juni 2020.

Usulan tersebut tercantum dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 443/273-Huk/GT Tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saat ini Kota Depok ditetapkan oleh Gubernur Jabar pada level kewaspadaan 3 (kuning). Maka, PSBB Proporsional akan mengikuti level tersebut,” kata Mohammad Idris, Jumat (05/06/2020).

Dikatakannya, beberapa aktivitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat dalam PSBB Proporsional ini. Antara lain aktivitas di rumah ibadah, aktivitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain.

Adapun untuk aktivitas lainnya ini seperti alun-alun, bioskop. Namun beberapa lainnya masih ditutup, demikian pula sekolah masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Lebih lanjut dikatakan, secara lengkap Peraturan Wali Kota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan akan segera disampaikan kepada public.

Meskipun akan ada PSBB Proporsional, bukan berarti warga Depok dapat melakukan aktivitas secara bebas sehingga menimbulkan euforia yang berlebihan. Namun, sepatutnya bersama-sama harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari,” tegasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait