MADIUN, beritalima.com- Masyarakat wajib mengenal barang wajib cukai. Selain menjadi salah satu sumber pemasukan negara, barang wajib cukai diawasi peredarannya. Salah-salah bisa berujung pidana. Padahal, barang wajib cukai dekat sekali dengan masyarakat. Mulai rokok, etil alkohol dan minuman beralkohol. Tak heran, keberadaan dan peruntukan cukai wajib terus disosialisasikan. Pemkot Madiun, Jawa Timur, melalui Badan Perekonomian dan Kesra setempat getol mensosialisasikan cukai kepada masyarakat.
‘’Barang wajib cukai ini berdampak bagi kesehatan. Makanya peredarannya harus diawasi,’’ kata Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, saat Pengenalan dan Pendeteksian Pita Cukai Bagi Pengguna Hasil Tembakau untuk masyarakat Kecamatan Taman, Kota Madiun, di Gedung Diklat, Selasa 5 Desember 2017.
Masyarakat, katanya, kini sudah semakin cerdas. Khusunya dalam upaya memerangi dan menanggulangi penyalahgunaan cukai. Namun, bukan berarti tanpa upaya sosialisasi. Utamanya, soal pendeteksian dini cukai palsu. Ini penting agar masyarakat tidak salah langkah. Salah-salah pidana mengancam. Hukumannya minimal satu tahun. Tak heran, masyarakat harus taat aturan main barang wajib cukai. Khususnya bagi yang memperjualbelikan. Barang-barang tersebut wajib berpita cukai asli. Yakni, pita cukai yang dikeluarkan Bea Cukai setempat.
‘’Besar pemasukan negara dari sektor cukai. Membantu memeranginya berarti turut membantu pendapatan negara,’’ tegasnya.
Apalagi, dua persen hasil cukai dikembalikan kepada masyarakat. Peruntukannya beragam. Mulai pembangunan fisik, pembelian obat-obatan akibat dampak barang cukai, hingga pelatihan keterampilan bagi masyarakat. Semakin besar pendapatan cukai, semakin besar anggaran yang dikembalikan untuk masyarakat. Walikota menyebut pemasukan daerah dari hasil cukai mencapai Rp 13,3 miliar tahun ini. Besaran cenderung meningkat setiap tahun.
‘’Makanya penting bagi masyarakat untuk taat cukai. Apalagi, sebagian dananya juga dikembalikan kepada masyarakat melalui OPD (organisasi perangkat daerah),’’ ungkapnya.
Di Kota Madiun, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) beragam. Mulai pembelian lampu hemat energy LED, pameran industri kecil menengah (IKM) di dalam maupuan luar kota, pengadaan mobil training center, hingga lomba dan pelatihan. Walikota berharap masyarakat berpartisipasi. Mulai tidak membeli barang wajib cukai tanpa pita cukai hingga aktif melaporkan jika menemukan penyalahgunaan.
‘’Penyalahgunaan cukai wajib ditekan bersama-sama. Artinya, masyarakat juga turut memerangi itu. Kalau menemukan ada kejanggalan ya langsung dilaporkan,’’ jelasnya sembari menyebut Deteksi Temukan Laporkan (DTL), merupakan tiga langkah mudah perangi penyalahgunaan cukai.
Pemkot Madiun, sengaja menggandeng kantor Bea dan Cukai Madiun untuk sosialisasi. Masyarakat yang bersentuhan langsung dengan barang cukai diundang. Mulai pengguna, pedagang, dan distributor, hingga produsen rokok se-Kecamatan Taman. Mereka dibekali cara mendeteksi pita cukai palsu hingga aturan pidana bagi yang melanggar. Ini penting agar masyarakat waspada. Selain itu, walikota berharap masyarakat berpartisipasi aktif turut mencegah penyalahgunaan cukai. Sosialisasi dilakukan bertahap. Sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan di Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, H. Maidi dan undangan lainnya. (Dinas Kominfo Kota Madiun).
Ket Foto: H. Sugeng Rismiyanto (kiri) H. Maidi (kanan)