Walikota Madiun Ajak Perguruan Turut Turunkan Level PPKM

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1443 H sebentar lagi tiba. Muharram (Suro), merupakan moment spesial khususnya di Kota Madiun, Jawa Timur. Banyak kegiatan dari perguruan pencak silat selama Suro tersebut. Namun, kegiatan tahunan itu terancam ditiadakan jika masih dalam status PPKM Level 4 maupun 3.

Karenanya, Walikota Madiun, H. Maidi, mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para ketua perguruan, untuk sama-sama menurunkan level PPKM di Kota Madiun.

‘’Semua kegiatan itu kan mengacu dari level PPKM-nya. Kalau level 4 seperti sekarang kan aturannya sudah jelas. Kalau mau ada kegiatan agak bebas, ya ayo bareng-bareng kita turunkan levelnya,’’ kata H. Maidi, usai mengikuti Rapat Koordinasi Eksternal dalam rangka Persiapan Ops Aman Suro Semeru 2021 di Polres Madiun Kota, Kamis 29 Juli 2021.

Walikota memastikan tidak akan ada kegiatan Suro jika Kota Madiun masih berstatus PPKM level 4. Karenanya, ia mengajak untuk bersama-sama menurunkan level PPKM.

Seperti diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 dijadwalkan hingga 2 Agustus nanti. Namun, belum dapat diketahui apakah akan diperpanjang atau level PPKM Kota Madiun diturunkan pemerintah pusat. Sedangkan 1 Muharra, jjatuh pada 10 Agustus mendatang. Artinya, masih ada waktu untuk sama-sama berjuang menurunkan level PPKM di Kota Madiun.

‘’Semua yang punya gawe besar, ayo sama-sama mempromosikan protokol kesehatan. Kalau masyarakat tertib prokes, yang sehat tidak sakit, yang sakit segera sembuh, dan angka konfirmasi semakin turun. Sudah, level kita akan turun,’’ ujarnya.

Ia berharap masyarakat untuk terus disiplin prokes. Petinggi perguruan juga memiliki tanggung jawab untuk semakin mendisiplinkan masyarakat.

Wali kota optimis jika prokes semakin ditingkatkan, pandemi semakin bisa dikendalikan. Harapannya, level PPKM semakin diturunkan dan pelonggaran-pelonggaran semakin diberikan.

‘’Prinsipnya, kalau masih seperti ini semua kegiatan masih belum diperbolehkan. Kita mengacu aturan pusat,’’ tegasnya. (Sumber Diskominfo/editor: Dibyo).
H. Maidi (kiri) atas.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait