Walikota Madiun Harap Ada Efisiensi OPD

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.bom- Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun, Jawa Timur, mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan Perangkat Daerah di ruang 13 Balaikota, Jumat 10 Mei 2019.

Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan pemahaman serta evaluasi terhadap penataan Perangkat Daerah Kota Madiun yang telah dilakukan.

Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, efisiensi dan ketegasan dalam menjalankan tugas bagi perangkat daerah penting dilakukan. Sehingga, proses pembangunan dapat berjalan lancar.

‘’Efisiensi salah satunya memperjelas tugas dan fungsi sebuah OPD (Orgjnisasi Perangkat Daerah-red),’’ kata H. Maidi.

Menurutnya lagi, tugas dan fungsi OPD saat ini masih belum efisien. Salah satunya dengan ditemukannya satu obyek yang dikerjakan oleh tiga OPD. Misalnya, pembangunan dan perawatan median jalan.

‘’Median jalan dibangun Dinas PU, tamannya Dinas Perkim, dan kebersihannya kewenangan DLH. Ini jika suatu saat salah satu dinas mau memprogramkan sesuatu tentu ada saling ketergantungan. Hal ini yang harus diubah,’’ tandasnya.

Walikota tak ingin ada hal serupa terjadi lagi. Harapannya, satu obyek supaya dikerjakan oleh satu OPD. Agar lebih efisien dan lebih mudah dalam mengambil kebijakan.

Tak hanya itu, efisiensi juga wajib diterapkan dalam proses perizinan. Hal ini untuk memudahkan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Madiun. Selain itu, juga mempermudah masyarakat untuk memiliki izin usaha.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Madiun, Dyah Indrianita Prabandari, berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah. Khususnya, di lingkungan Pemkot Madiun. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).

Ket.Foto: H. Maidi (foto: beritalima.com).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *